Meski Akui Ada Pasal Karet dalam UU ITE, Mahfud MD: Bunuh Diri Kalau Dicabut

- 11 Juni 2021, 19:50 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. /UGM

Baca Juga: Sinopsis The Penthouse 3 Episode 2, Siapakah Baek Joon Gi atau Joo Dan Tae Sebenarnya?

Surat itu berisi pedoman implementasi agar UU ITE berlaku untuk semua orang.
 
Kedua, adalah revisi terbatas. Sifatnya semantik dari sudut redaksional, dan substansi uraian-uraiannya.
 
Penegasan Mahfud MD soal UU ITE tersebut merupakan kesimpulan usail berdiskusi dengan sekitar 50 orang narasumber, antara lain, akademisi, praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat, korban ITE, politikus, dan jurnalis.

Baca Juga: Psikolog Ungkap Beberapa Kemungkinan yang Picu Amanda Manopo Pamit dari Media Sosial

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk tidak mencabut UU tersebut dan memilih melakukan revisi secara terbatas yang cakupannya sangat kecil.

Revisi terbatas itu, yakni berupa penambahan beberapa aspek dalam pasal yang dianggap multitafsir, salah satunya memasukkan penjelasan pada sejumlah pasal di UU ITE.

Tujuan penambahan penjelasan dalam UU ITE agar ketentuan yang dianggap pasal multitafsir atau pasal karet tidak disalahgunakan, sehingga seluruh pihak memahami konteks regulasi tersebut.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x