"Kalau orang sudah jadi dosen, dia yang berhak jadi profesor. Apa dia S2 S3? S3 bisa dia nggak ngajar, jadi dia bukan dosen, maka dia nggak bisa jadi profesor juga," kata Rocky menerangkan.
Ia lantas menegaskan bahwa yang bisa menjadi profesor hanya seseorang yang telah menjadi dosen.
Jabatan profesor itu, katanya, tidak tergantung pada gelar akademik seperti S1, S2 atau S3.
"Anak S1 juga bisa dikasih profesor kalau dia dosen. Anak S3 tidak mungkin jadi profesor kalau dia bukan dosen," ujarnya.
Baca Juga: Cek Update Terbaru Lolos atau Tidak Kartu Prakerja Gelombang 17, Login di www.prakerja.go.id
"Jadi bikin pusing aja dengan upacara (gelar Profesor Kehormatan) ini. Dan yang lebih bikin pusing adalah Depdikti yang berubah-ubah pikiran. Jadi dia bisa disetir-setir juga nih," katanya melanjutkan.
Untuk diketahui, Dirjen Dikti Nizam sebelumnya sempat menegaskan bahwa tidak ada gelar semacam Profesor Kehormatan di perguruan tinggi.
Namun, hanya selang sehari setelahnya, Nizam berubah pikiran dan mengatakan bahwa pihaknya telah menerima usulan Unhan untuk melantik Megawati Soekarnoputri dengan gelar Profesor Kehormatan.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Bunuh Diri jika UU ITE Dicabut, Muannas Alaidid: Setuju!