Nilai Rencana Pengenaan Pajak untuk Sembako Salah, Jansen Sitindaon: Jangan Demi Beton, Periuk Rakyat Dipajaki

- 12 Juni 2021, 13:30 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon. /Tangkapan layar Twitter/@jansen_jsp//

PR DEPOK - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon ikut memberikan tanggapannya terkait rencana pengenaan pajak penambahan nilai (PPN) untuk sembako.

Jansen berpendapat bahwa sekedar niat saja memungut pajak dari sembako itu sudah salah, mengingat saat ini masyarakat tengah menghadapi masa-masa sulit akibat pandemi Covid-19.

Apalagi, lanjut dia, bila pemerintah benar-benar merealisasikan kebijakan tersebut pada masyarakat.

Baca Juga: Jadwal Pencairan KJP Plus Juni 2021, Simak Informasinya Berikut Ini

"Ditengah pandemi gini, punya niat saja dipikiran ingin majaki sembako dll sudah salah & tdk tepat. Apalagi jika benar dijalankan.," kata Jansen Sitindaon seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @jansen_jsp pada Sabtu, 12 Juni 2021.

Daripada memunguti pajak sembako, Jansen lebih menyarankan agar pemerintah menahan dulu proyek-proyek besar guna mengendalikan anggaran pemerintah.

"Proyek2 mercusuar itu saja tahan dulu bos, agar budget pemerintah terkendali & rasional.," ucapnya.

Cuitan Jansen Sitindaon.
Cuitan Jansen Sitindaon.

Kemudian, ia menegaskan bahwa Partai Demokrat menolak rencana tersebut. Dia juga mengingatkan agar pemerintah tak mengambil pajak dari periuk rakyat demi kepentingan "beton".

"Jgn demi beton, periuk rakyat dipajaki. Demokrat menolak ini.," ujar Jansen menambahkan.

Diketahui sebelumnya, pemerintah dikabarkan berencana menerapkan pajak untuk sembako lewat perluasan objek pak penambahan nilai (PPN).

Baca Juga: Sebut Pajak untuk Sembako Langgar HAM, Fahri Hamzah: Dimanakah Komnas HAM?

Rencana tersebut termuat dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Polemik dari adanya rencana tersebut lantas ditanggapi oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo melalui akun Twitter pribadinya.

Yustinus mengungkapkan bahwa RUU KUP itu sebetulnya masih perlu didiskusikan kembali.

Baca Juga: Cara Cek KJP Plus Tahap 1 2021 Melalui kjp.jakarta.go.id, Sudah Cair Juni 2021

Selain itu, menurutnya implementasi dari rencana itu juga masih cukup lama dan bertahap, serta memperhatikan terlebih dahulu kondisi masyarakat.

"Sekali lagi, mengenai wacana PPN atas 'sembako dan jasa pendidikan': saat ini RUU msh di pimpinan DPR. Belum ada pembahasan.," ucap Yustinus Prastowo menjelaskan melalui akun Twitter @prastow pada Kamis, 10 Juni 2021.

"Nanti dibahas dg seluruh stakeholders. Implementasi pasti masih lama, bertahap, dan memperhatikan kondisi masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional.," katanya menambahkan.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @jansen_jsp


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah