Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok, 13 Juni 2021: Scorpio Sebaiknya Segera Membuat Keputusan
"Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan pasal 287 ayat 1," kata Bambang Krisnadi.
Sementara itu, pengguna motor diharuskan untuk menyesuaikan aplikasi Google Maps sesuai dengan lokasi sebelum berangkat.
"Pengendara kendaraan roda dua selalu menyesuaikan aplikasi Google Maps sesuai dengan kendaraan sebelum berangkat," ungkap Isabella Wibowo selaku Strategic Partnership Manager (Geo) for Southeast Asia PT Google Indonesia.
Alasannya, jika tidak disesuaikan, aplikasi Google Maps dapat memberikan arah jalan sesuai dengan pengendara roda empat.
Terkait hal tersebut, PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan sosialisasi larangan kendaraan roda dua masuk jalan bebas hambatan (tol).
Sosialisasi tersebut dilakukan lantaran masih ada pengendara yang masuk ke jalan tol.
Kegiatan sosialisasi itu bertujuan untuk edukasi terkait dengan penggunaan aplikasi peta perjalanan digital.
Bagus pun berharap agar sosialisasi tersebut dapat menghindari pengendara melintasi rute jalan tol.