Heran KPK Lawan Internal Sendiri, Gus Umar: Penyidik Dipecat Dengan Alasan TWK, Padahal Pimpinannya Gak di Tes

- 13 Juni 2021, 18:20 WIB
Tokoh NU Gus Umar.
Tokoh NU Gus Umar. /Twitter @UmarSyadat_75

PR DEPOK - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan tampak kembali membahas masalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pria yang akrab dipanggil Gus Umar tersebut berpendapat bahwa semestinya lembaga antikorupsi itu lawannya merupakan pihak dari luar lembaga atau eksternal.

"Dimana2 komisi pemberantasan korupsi lawannya dari luar institusi.," kata Gus Umar seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @UmarAlChelsea pada Minggu, 13 Juni 2021.

Baca Juga: Tak Menampik Adanya Mafia di Kemenhan, Prabowo Subianto Beberkan Langkah Minimalisir Penyalahgunaan Anggaran

Namun kali ini berbeda, ia tampak heran mengapa lembaga antikorupsi di Indonesia malah melawan pihak dari dalam lembaga itu sendiri, atau internal.

"Nah dinegara ini lawannya dari internal sendiri.," ucapnya.

Hal tersebut menurutnya dilakukan KPK, dengan cara menyingkirkan penyidik melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

Cuitan Gus Umar.
Cuitan Gus Umar.

Padahal, dikatakan Gus Umar, Pimpinan KPK nya saja tak menjalani TWK ketika hendak menjadi pemimpin di KPK.

"Penyidik dipecat dgn alasan TWK pdhl ya pimpinannya Wkt mau jadi pim @KPK_RI Gak dites TWK tuh. Gokil Gak?," ujar Gus Umar menambahkan.

Seperti diketahui bersama, lembaga KPK belakangan ini tengah disoroti publik lantaran tes wawasan kebangsaan (TWK), yang dianggap bermasalah.

Tes tersebut diketahui memuat pertanyaan-pertanyaan yang janggal hingga sensitif, seperti pertanyaan memilih Alquran atau Pancasila, lalu bersediakah melepas jilbab atau tidak dan lainnya.

Baca Juga: Terkait Pendidikan Kader Ulama (PKU), MUI Kabupaten Cianjur Belajar dan Studi Banding dengan Kabupaten Bogor

Selain itu, terdapat 75 pegawai KPK yang diberhentikan dari jabatannya oleh Pimpinan KPK, akibat tak lolos tes wawasan kebangsaan.

Hal tersebut lantas membuat publik menilai bahwa tes yang semestinya hanya sebagai proses peralihan status itu, malah menjadi upaya untuk melemahkan KPK.

Bagaimana tidak, para pegawai yang diberhentikan merupakan pihak yang sedang menangani kasus-kasus korupsi besar di Indonesia, seperti korupsi bansos (bantuan sosial), hingga kasus yang menjerat Harun Masiku.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @UmarAlchelsea


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x