Polisi Bekuk Pemuda Penyebar Video Asusila Kekasih, Motifnya Sangat Sepele

- 13 Juni 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi video asusila.
Ilustrasi video asusila. /Dok Fix Pekanbaru

PR DEPOK - Anggota Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat, di Kelurahan Prapen Kecamatan Praya Loteng, berhasil membekuk seorang pemuda penyebar video asusila kekasihnya pada Sabtu 12 Juni 2021.

Pemuda penyebar video asusila diketahui berinisial MFP (26) asal Lombok Tengah (Loteng) Nusa Tenggara Barat

Pemuda penyebar video asusila itu telah menyebarkan video seorang wanita berinisial SWA (28) warga asal Kecamatan Brang Rea yang saat ini berdomisili di Desa Benete, Kecamatan Maluk, Sumbawa Barat.

Baca Juga: Tak Suka Lihat Kekasihnya Gondrong, Ranty Maria Nekat Potong Rambut Rayn Wijaya

"Pelaku sudah kami amankan karena menyebar video hasil rekam layar pelaku bersama korban yang disebar kepada temannya melalui media sosial," ungkap Kapores Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono SIK MH melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi SSos di Taliwang, pada Minggu 13 Juni 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pemuda penyebar video asusila dalam bentuk hasil rekaman layar videocall pelaku dengan korban.

Video bermuatan asusila atau pornografi tersebut disebarkan via akun Instagram milik korban tanpa sepengetahuan korban.

Terkait motif penyebaran video asusila itu, dari percakapan screenshot yang diungkap polisi, diketahui bahwa korban tidak mau balik ke Lombok sesuai dengan permintaan pelaku.

Baca Juga: Liga Inggris: Posisinya Telah Digantikan, De Gea Mulai Mencari Klub Baru

Alhasil, pelaku kemudian marah lalu lalu menyebarkan video asusila tersebut ke publik.

Menurut Eddy, penangkapan pemuda penyebar video asusila tersebut sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/B/123/VI/2021/SPKT/Res Sumbawa Barat pada 07 Juni 2021 yang dilaporkan korban.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat kemudian memerintahkan Kanit Tipidter, Ipda Rahmadun Siswadi, SH untuk segera melakukan penyelidikan, dan mengumpulkan bukti screenshot percakapan di WhatsApp dan Facebook yang diduga kuat terkait dengan peristiwa tersebut.

Setelah cukup bukti, polisi memanggil terduga pelaku, namun panggilan tersebut tidak direspon baik sehingga anggota Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat menangkapnya di Lombok Tengah dengan dibantu oleh Polres setempat.

Baca Juga: Musisi Anji Ditangkap Polres Jakbar Terkait Penyalahgunaan Narkotika

"Bukti-bukti telah diselidiki dan dikumpul. Ini cukup untuk dasar dari penangkapan dan ini masuk dalam kasus tindak pidana ITE," kata Eddy.

Adapun barang bukti diamankan polisi, antara lain, satu keping VCD yang berisi video asusila berdurasi 14 detik, satu baju warna hitam corak bunga, satu bendel screenshot melalui percakapan di Instagram, dan Facebook, serta satu unit handphone beserta SIM card nya.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk disidik lebih lanjut.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah