PR DEPOK - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, mengomentari soal peraturan di berbagai perusahaan semen yang mewajibkan pekerja untuk bisa berbahasa Mandarin.
Dalam keterangan tertulis, Said Didu mempersoalkan penggunaan Bahasa Mandarin yang diwajibkan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), sedangkan kewajiban berbahasa Indonesia bagi Tenaga Kerja Asing atau TKA ditiadakan.
Ia lantas menyebut peraturan tersebut seolah menunjukkan bahwa pihak-pihak yang membuat peraturan tersebut sudah 'ngelunjak'.
"Mereka sdh ngelunjak ? Setelah wajib bisa berbahasa Indonesia bagi TKA dicabut oleh pemerintah, skrg mereka wajibkan tenaga kerja kita wajib berbahasa Mandarin. Berikutnya apa lagi ?" ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @msaid_didu.
Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan bahwa Bahasa Mandarin menjadi salah satu syarat yang diwajibkan oleh salah satu perusahaan, yakni PT Kobexindo Cement (KC).
Persyaratan ini pun menuai kecaman dari sejumlah pihak, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Agusriansyah Ridwan.
Menurut Agusriansyah, syarat yang mewajibkan Bahasa Mandarin digunakan oleh pegawai di perusahaan tersebut merupakan trik atau upaya yang dilakukan perusahaan untuk menyingkirkan tenaga kerja lokal atau TKI.