Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menyatakan kasus tersebut berawal dari adanya laporan korupsi investasi di BPJS Ketenagakerjaan.
Dikabarkan kasus dugaan korupsi itu diduga telah merugikan negara sebesar Rp22 triliun.
Penyidik lantas melakukan pemeriksaan dan sampai saat ini belum selesai memeriksa jutaan transaksi milik BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam meneliti kasus tersebut, Kejagung melibatkan BPK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi hasilnya belum terdapat transaksi saham yang mengarah ke tindak pidana korupsi.***