"Koordinasi dan komunikasi yang baik ini sebagai bentuk komitmen KPK menghormati tupoksi Komnas HAM sekaligus untuk memperoleh gambaran informasi yang dibutuhkan Komnas HAM," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam pada konferensi pers pada Selasa 15 Juni 2021 mengatakan pimpinan KPK akan menghadiri panggilan dan memberikan keterangan pada Kamis 17 Juni 2021.
"Sudah ada komitmen yang baik dari pimpinan KPK akan datang untuk permintaan keterangan kepada Komnas HAM pada Kamis, jamnya belum ditentukan dan akan menyiapkan penjelasan yang lebih komprehensif dan apa yang perlu dijelaskan," kata Anam.
Sebelumnya, Komnas HAM sudah memanggil pimpinan KPK untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan itu pada 8 Juni 2021.
Akan tetapi, tidak dihadiri Pimpinan KPK dengan alasa ada rapat pimpinan.
Maka dari itu, Komnas HAM melayangan pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada 15 Juni 2021 dan kembali dijadwalkan ulang pada 17 Juni 2021.
Seperti diketahui, 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk alih status sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada 24 Mei 2021 melaporkan soal TWK ke Komnas HAM lantaran hasil tes beserta penjelasannya sulit didapatkan.***