Bandingkan Vonis Pinangki dengan Angelina Sondakh, Gus Umar: Hakimnya Lupa Saat Vonis Berat Anaknya Masih Bayi

- 15 Juni 2021, 19:55 WIB
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau Gus Umar.
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau Gus Umar. /Instagram.com/@umar_hasibuan70.

PR DEPOK - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau biasa disapa Gus Umar menanggapi terkait vonis hukuman jaksa Pinangki yang dipangkas, kini menjadi empat tahun penjara.

Adapun dipangkasnya vonis hukuman bagi jaksa Pinangki ini setelah dilakukannya pertimbangan oleh Majelis Hakim.

Ada beberapa pertimbangan Majelis Hakim sampai pada akhirnya memberikan putusan vonis hukuman empat tahun penjara.

Pertimbangan itu antara lain karena jaksa Pinangki merupakan wanita dan seorang ibu yang masih memiliki balita.

Baca Juga: Angka Kasus Covid-19 Kian Melonjak, Luhut Pandjaitan: Ini Kesalahan Kita Ramai-ramai

Selain itu jaksa Pinangki juga telah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya atas kasus penerimaan suap yang menjeratnya.

Adapun vonis hukuman bagi jaksa Pinangki yang dipangkas ini ditanggapi oleh Gus Umar, melalui akun Twitter pribadinya @UmarAlChelsea, pada Selasa, 15 Juni 2021.

Gus Umar tampak membandingkan alasan dipangkasnya vonis jaksa Pinangki karena memiliki balita dengan kasus Angelina Sondakh yang juga memiliki bayi saat di vonis penjara.

"Alasan hakim mangkas hukuman jaksa pinangki krn anaknya umur 4 tahun. Hakimnya lupa saat vonis berat Angelina Sondakh anaknya masih bayi," kata Gus Umar.

Cuitan Gus Umar.
Cuitan Gus Umar.

Lanjut, Gus Umar menegaskan bahwa kata "Hakim" itu padahal di ambil dari nama Asma'ul Husna, tetapi disebutnya bahwa keputusan Hakim jauh dari rasa keadilan.

"Pdhl Hakim itu diambil dari nama Asma’ul Husna tapi keputusannya jauh dari rasa keadilan," ujar Gus Umar, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Diketahui, jaksa Pinangki telah lama terlibat kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Bulan Juni 2021

Atas dasar pelanggaran itu jaksa Pinangki diadili dipengadilan dan sempat di vonis hukuman penjara selama 10 tahun, sampai pada pertimbangan Majelis Hakim, kini dipangkas menjadi empat tahun.

"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik. Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan," kata Majelis Hakim.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @UmarAlchelsea


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah