“Tunjukkan dasar hukum yg menjadi landasan bhw hasil assessment adalah rahasia negara,” katanya seperti dikutip dari akun Twitter pribadinya @msaid_didu pada Rabu, 16 Juni 2021.
Menurut Said Didu, setiap peserta TWK memiliki hak untuk mengetahui hasil tes mereka.
Bila disebut rahasia, maka ada hal yang ditutupi.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Bentuk Cincin yang Anda Sukai Dapat Mengungkap Kualitas Terbaik yang Dimiliki
“Hak peserta assessment mengetahui hasil test mereka. Jika menyatakan itu rahasia artinya ada hal aneh yg ditutupi,” ujarnya.
Sebelumnya, secara bertahap dan individual, para pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setelah asesmen TWK meminta informasi hasil tes kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data KPK.
Permintaan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h dan Pasal 18 ayat (2) huruf a yang menyatakan pemilik hasil berhak meminta hasil dengan memberi persetujuan tertulis.
Baca Juga: Cek Penerima BPUM BRI Tahap 2 2021 Pakai KTP di eform.bri.co.id/bpum