Fahri Hamzah Sebut 'InsyaAllah' KPK akan Bekerja Lebih Baik dari Sebelumnya, Said Didu: Indikatornya Apa?

- 16 Juni 2021, 13:50 WIB
Said Didu.
Said Didu. /Facebook.com/Muhammad Said Didu

PR DEPOK - Politisi Partai Gelora, Fahri Hamzah memberikan tanggapannya terkait pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini mengabdi di lembaga tersebut.

Menurut Fahri, beri kepercayaan kepada KPK saat ini. Ia menyebut bahwa pegawai KPK yang bekerja saat ini "InsyaAllah" akan lebih baik dari yang sebelumnya.

Fahri Hamzah menyampaikan pernyataan itu melalui akun Twitter pribadinya @Fahrihamzah, pada Rabu, 16 Juni 2021.

"Beri kepercayaan kepada @KPK_RI ...insya Allah mereka akan bekerja lebih baik dari sebelumnya...," ujar Fahri Hamzah.

Baca Juga: Giri Sebut KPK Sandiwara Lagi Saat Diminta Hasil TWK, Said Didu: Jika TWK Assesment Maka Hanya Jadi Alat Bantu

Ia menegaskan bahwa saat ini tugas rakyat sebagai warga negara ialah taat hukum, semakin baik hukum, maka rakyat akan semakin taat.

"tugas kita sebagai warga negara adalah taat hukum...semakin baik hukum rakyat akan makin taat...," kata Fahri Hamzah.

Lebih lanjut, Fahri Hamzah mengatakan bahwa dengan begitu maka negara adil, bangsa aman, rakyat makan dan ibadah akan tenang.

"negara adil, bangsa aman dan rakyat makan...dan ibadah tenang. #MajuTerusKPK," ujar Fahri Hamzah.

Baca Juga: Ade Govinda Ungkap Kondisi Terkini Anji Sejak Ditahan dan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Adapun pernyataan Fahri Hamzah tersebut ditanggapi oleh mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.

Said Didu mempertanyakan kriteria atau indikator apa sampai menyebut akan lebih baik dari yang sebelumnya.

Pertanyaan itu disampaikan Said Didu melalui akun Twitter pribadinya @msaid_didu, pada Rabu, 16 Juni 2021.

Cuitan Said Didu.
Cuitan Said Didu.

"Kriteria atau indikator lebih baik dari sebelumnya apa ?," kata Said Didu, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Diketahui, bahwa hingga kini polemik internal KPK masih terus berlanjut. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah dilakukan bagi pegawai KPK yang ingin ambil alih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebanyak 75 pegawai dinyatakan tidak lolos TWK, 51 orang diantaranya diberhentikan dari jabatannya di KPK, termasuk penyidik senior KPK.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x