Laporan polisi itu tertuang dengan nomor polisi LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 24 Mei 2021.
Roy Suryo telah terlebih dulu dipanggil oleh pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi pada 1 Juni 2021. Saat itu Roy datang dengan membawa tiga orang saksi.
Roy melaporkan aktor Lucky Alamsyah setelah yang bersangkutan mengunggah kabar melalui akun Instagram pribadinya perihal mantan menteri berinisial RS yang diduga melakukan tabrak lari di wilayah Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Baca Juga: Menuding Orang Lain BuzzeRp Bisa Dijerat UU ITE, Gus Umar: Geli Banget Sampai Segitunya
Lucky mengunggah foto sebuah mobil yang diduga pelaku yang menabrak seorang berinisial AA disertai keterangan singkat kronologi kejadian.
"Ini mobil mantan Menteri yang nyerempet mobil AA lalu kabur. Si RS ini setelah dikejar dan terkejar, di saat dia masuk ke parkiran," tulis Lucky Alamsyah dalam keterangan unggahannya.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo Pitra Romadoni menyebut ada 3 alasan kliennya membuat laporan.
Pertama, menyebut inisial RS sebagai mantan menteri di media sosial adalah petunjuk yang diarahkan ke Roy Suryo.
Kedua, dalam unggahan Lucky Alamsyah disebutkan mantan petinggi partai.