Usai Tolong Warga Rohingya, Nelayan Aceh Dihukum 5 Tahun Penjara, Mustofa: Ini kan Kemanusiaan, Kok Gini?

- 17 Juni 2021, 12:25 WIB
Politisi Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya.
Politisi Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya. /Twitter @TofaTofa_id

"3 Nelayan Aceh ini menyelamatkan warga Rohingya harusnya diberi penghargaan krn melaksanakan amanat Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab. Kok malah dihukum," kata sang politisi.

Belum lama ini, tepatnya pada Senin, 14 Juni 2021, PN Lhoksukon membacakan putusan terhadap terdakwa tiga nelayan asal Aceh Utara yang menolong mengevakuasi warga Rohingya.

Baca Juga: Komedian Stephen Chow Kembali Bersiap Produksi Film Online Berjudul 'Monkey King'

Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa para nelayan telah melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 KUHPidana.

Oleh karena itu, masing-masing nelayan itu dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan.

Semula ketiga nelayan ini hanya berniat menolong puluhan warga Rohingya yang terdampar di tengah laut, di perairan Aceh.

Baca Juga: Link Daftar Online Bantuan UMKM BPUM Kota Pekalongan 2021

Mereka lantas memutuskan untuk membawa warga imigran Rohingya itu ke daratan untuk dievakuasi.

Namun, tanpa disadari justru pertolongan yang diberikan oleh ketiga nelayan ini malah dianggap melanggar hukum dan berujung pada hukuman 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x