PR DEPOK – Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon menyoroti penangkapan tiga nelayan asal Aceh yang menyelamatkan nyawa warga Rohingya.
Pasalnya, tiga nelayan tersebut kini dijatuhi hukuman masing-masing 5 tahun penjara dan denda 500 juta subsider satu bulan kurungan.
Sidang kasus tersebut diketahui dilaksanakan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara pada 14 Juni 2021 lalu.
Menanggapi hal itu, Fadli Zon mengatakan bahwa seharusnya ketiga nelayan tersebut diberi penghargaan, bukan diberi hukuman.
“Tiga nelayan Aceh ini menyelamatkan warga Rohingya harusnya diberi penghargaan,” ujar Fadli Zon sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @fadlizon.
Menurutnya, ketiga nelayan asal Aceh itu telah melaksakaan amanat Pancasila.
“Karena melaksanakan amanat Pancasila,” ujar Fadli Zon.
Amanat Pancasila dimaksud atas yang dilakukan ketiga nelayan itu, dinilai Fadli Zon berkaitan dengan kemanusiaan yang adil dan beradab.
“Kemanusiaan yang adil dan beradab,” tutur Fadli Zon.
Selanjutnya, Fadli Zon menyayangkan tindakan pemberian hukuman terhadap ketiga nelayan asal Aceh itu.
“Kok malah dihukum,” kata Fadli Zon.
Sebelumnya, diketahui, pada tahun 2020 lalu, sejumlah nelayan menolong puluhan warga Rohingya di perairan Aceh Utara.
Sayangnya, upaya itu dianggap melanggar pasal 120 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 KUHPidana.
Pada Senin, 14 Juni 2021, Majelis Hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara dalam sidang memutuskan bahwa ketiga nelayan dijatuhi hukuman masing-masing 5 tahun penjara dan denda 500 juta subsidier satu bulan kurungan.***