Kasus Covid-19 Meningkat, KPK Siapkan Layanan Kunjungan Rutan Secara Daring

- 18 Juni 2021, 19:10 WIB
Ilustrasi. Kasus Covid-19 Meningkat, KPK Siapkan Layanan Kunjungan Rutan Secara Daring.
Ilustrasi. Kasus Covid-19 Meningkat, KPK Siapkan Layanan Kunjungan Rutan Secara Daring. /Pixabay

PR DEPOK - Sebaran kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan setiap harinya, hal tersebut membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan aturan baru untuk membatasi jumlah pengunjung rutan.

Aturan baru yang diterapkan KPK seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 merupakan suatu upaya untuk menekan laju sebaran virus Covid-19.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari pmjnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat kebijakan baru mengenai layanan kunjungan tahanan di tengah-tengah meningkatnya kasus Covid-19.

Hal itu pun disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK yaitu Ali Fikri dalam keterangannya pada hari Jumat, 18 Juni 2021.

Baca Juga: Bansos PKH Kapan Cair? Ini Jadwal Cair dan Cara Cek Daftar Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

"Melihat kondisi terkini penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta, maka rutan KPK kembali membuat kebijakan baru mengenai layanan kunjungan tahanan," ujar Ali Fikri.

Diketahui bahwa layanan kunjungan rutan secara tatap muka sempat dibuka sebelumnya sejak Rabu, 02 Juni 2021.

Terkait hal tersebut, Ali Fikri mengatakan pemberlakuan pembatasan layanan kunjungan tatap muka yang sempat dibuka akan kembali ditutup sementara, sambil melihat bagaimana perkembangan penanganan Covid-19.

Tidak hanya itu, Ali Fikri mengatakan bahwa layanan kunjungan bagi tahanan KPK akan dilakukan secara daring melalui aplikasi.

Baca Juga: Rafael Benitez Ditolak Fans Everton, Apa karena Ucapannya Tahun 2007?

"Layanan kunjungan bagi tahanan KPK dari pihak luar nantinya akan dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi yang disediakan dan akan berlangsung setiap Senin dan Kamis," katanya.

Layanan secara daring tersebut tidak hanya untuk pihak luar, tapi juga berlaku untuk tim penasihat hukum.

"Sementara untuk layanan kunjungan bagi para tahanan dari tim penasihat hukum juga akan dilakukan secara online melalui aplikasi yang disediakan dan berlangsung setiap hari diluar dari jam kunjungan keluarga," kata Ali Fikri.

Dalam hal ini, Ali Fikri juga menambahkan bahwa rutan KPK kembali melakukan penyesuaian terkait kunjungan para tahanan dengan melaksanakan kunjungan langsung atau tatap muka.

"Rutan KPK kembali melakukan penyesuaian terkait kunjungan para tahanan dengan melaksanakan kunjungan langsung atau tatap muka. Namun untuk kunjungan secara online masih tetap diberlakukan," tambah Ali Fikri.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah