Menaker Sebut Layanan Pembuatan Kartu Kuning Gratis, Bisa secara Daring atau Datang ke Disnaker Setempat

- 20 Juni 2021, 10:11 WIB
Ilustrasi Kartu Kuning.
Ilustrasi Kartu Kuning. /Dok. Sekretariatan Kabinet

PR DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta masyarakat melaporkan petugas yang meminta pungutan atas pelayanan pembuatan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/1) atau kartu kuning.

"Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Sabtu, 19 Juni 2021.

Praktik pungutan layanan pembuatan kartu kuning disinyalir terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

Baca Juga: Penerimaaan calon ASN 2021 Belum Diumumkan BKN karena Kendala Ini

"Modusnya mulai dari biaya administrasi, hingga biaya sukarela. Padahal, semestinya hal tersebut dilarang dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar," ucapnya.

Hal ini disampaikan, mengingat menurut Ida Fauziyah, permintaan pembuatan kartu kuning meningkat di berbagai daerah sekarang akibat persiapan pendaftaran calon Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Saat ini lulusan pendidikan yang mencari kerja, serta para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19," ujarnya.

Pelayanan pendaftaran pencari kerja diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

Baca Juga: Mulai Juli 2021 Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non-ASN Via MySAPK Dibuka, Simak Cara Berikut

Aturan ini menyebutkan pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota sesuai domisili.

Namun, bagi pencari kerja yang berada di luar kabupaten/kota domisili tetap dapat mendaftarkan diri ke dinas ketenagakerjaan setempat. Hal ini lantaran pelayanan pencari kerja bersifat nasional.

"Kami meminta para kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik, maksimal, memudahkan para pemohon yang mengajukan diri untuk pengurusan kartu AK/I. Jangan dipersulit," tutur Ida Fauziyah.

Pencari kerja dapat membuat kartu kuning mendatangi dinas kabupaten/kota secara langsung atau secara daring melalui Kemnaker.go.id pada layanan Karirhub.

Baca Juga: Karangan Bunga Penuhi Gedung KPK Atas Dilantiknya ASN Baru, Febri Diansyah: Sejumlah Kesamaan Terjadi

Pembuatan ini bisa diakses melalui website https://karirhub.kemnaker.go.id atau mengunduh aplikasi Sisnaker di Google Playstore https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemnaker.

Saat kartu kuning akan dicetak, maka pencari kerja mesti mendatangi dinas kabupaten/kota terdekat.

Kemudian, apabila pencari kerja yang sudah memperoleh pekerjaan, maka dia wajib melaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Data pencari kerja yang diperoleh dari pembuatan kartu kuning bisa dimanfaatkan oleh dinas ketenagakerjaan masing-masing.

Baca Juga: Janji Tuntaskan Pembagian THR, Menaker: Pengawas Ketenagakerjaan Akan Gelar Pemeriksaan Pelaksanaan THR 2021

"Salah satunya untuk membuat perencanaan tenaga kerja, sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan di daerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja," ujarnya.

Kartu kuning pencari kerja berbentuk persegi panjang dibagi menjadi dua halaman. Halaman pertama berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor empat kali selama dua tahun.

Halaman kedua tercantum data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal dan non-formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja yaitu disnaker kabupaten/kota.

Baca Juga: Demi Sanak Keluarga di Kampung, Menaker Ida Fauziyah Minta Pekerja Migran tak Mudik Lebaran 2021

Kartu kuning dapat diperoleh pencari kerja mengajukan secara manual dengan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku; Kemudian, pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua lembar, dan fotokopi ijazah pendidikan terakhir.

Selanjutnya, fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki dan fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x