Hidayat Nur Wahid Menilai Wacana Jabatan Presiden 3 Periode Abaikan Konstitusi: Bahkan PDIP Tegas Tidak Setuju

- 21 Juni 2021, 11:20 WIB
Hidayat Nur Wahid (HNW).
Hidayat Nur Wahid (HNW). /Dok PKS

PR DEPOK – Wacana Joko Widodo (Jokowi) presiden 3 periode yang kembali muncul mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Hidayat Nur Wahid (HNW).

HNW memberikan respons usai segelintir orang berencana meresmikan Sekretariat Nasional (Seknas) untuk memajukan Jokowi menjadi calon presiden 3 periode.

Menurut HNW, adanya manuver menghimpun relawan untuk memajukan seseorang menjadi calon presiden 3 periode merupakan tindakan inkonstitusional.

Baca Juga: Syarat Penerima BPUM Bantuan UMKM 2021 Rp1,2 Juta Beserta Syarat Berkas Pendaftarannya

Peresmian Seknas untuk memajukan Jokowi menjadi calon presiden 3 periode dinilai HNW sebagai perilaku inkonstitusional karena bertentangan dengan spirit dan teks konstitusi UUD NRI 1945 yang berlaku di Indonesia saat ini.

Alasannya, Pasal 7 UUD NRI 1945 yang masih berlaku saat ini tegas mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun, dan hanya boleh dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

"Artinya, masa jabatan presiden hanya dua periode saja. Jadi, kalau ada yang ngotot mencalonkan kembali seseorang seperti Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sudah menjabat dua periode, itu tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Karenanya manuver seperti itu bisa dinilai inkonstitusional," kata HNW sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Jika Kekasih Anda Berhenti Menelepon atau Mengirim Pesan, Segera Lakukan 5 Tindakan Berikut

Peresmian Seknas yang mengusung Jokowi menjadi capres untuk 3 periode sama artinya mendorong Presiden Jokowi mengabaikan ketentuan konstitusi dan melaksanakan sesuatu yang tidak dibenarkan oleh konstitusi.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x