Pusat Perbelanjaan Hanya Diizinkan Beroperasi Sampai Pukul 20.00 WIB Mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021

- 21 Juni 2021, 18:15 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa sejumlah penyesuaian dilakukan seiring dengan meningkatnya angka kasus Covid-19 sepekan terakhir.*/Instagram.com/sekretariat.kabinet
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa sejumlah penyesuaian dilakukan seiring dengan meningkatnya angka kasus Covid-19 sepekan terakhir.*/Instagram.com/sekretariat.kabinet /

PR DEPOK - Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian menyatakan pusat perbelanjaan seperti mal, pasar, dan pusat perdagangan lainnya beroperasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB mulai 22 Juni-5 Juli 2021.

“Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal atau pasar dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal jam 20.00 WIB dan pembatasan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Senin, 21 Juni 2021.

Kebijakan ini sebagai salah satu penyesuaian kebijakan untuk penebalan dan perkuatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna mengurangi tingkat penularan Covid-19.

Baca Juga: Ucapkan Selamat Ulang Tahun pada Jokowi, Andi Arief: Jangan Pernah Niat Nambah Waktu Berkuasa

Hal yang sama diberlakukan bagi aktivitas masyarakat di restoran, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak yang berdiri secara individu atau di pusat perbelanjaan.

Airlangga Hartarto mengemukakan total pengunjung restoran, warung makan, dan kafe sebesar 25% dari total kapasitas.

Pengelola usaha kuliner ini hanya dapat melayani pengiriman makanan/minuman ke rumah pembeli sesuai jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

"Dine ini dibatasi 25% dari kapasitas, sisanya take away dan delivery sesuai dengan jam restoran. Dibatasi sampai jam 8 malam," ucapnya.

Baca Juga: Wacana Presiden Tiga Periode Kembali Muncul, Fadli Zon: Mungkin Ada yang Cari Proyek

Perubahan ketentuan dalam PPKM Mikro, ucap Airlangga Hartarto, akan berdampak bagi kegiatan perkantoran, industri, sekolah, keagamaan, dan tempat wisata. Aturan ini akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

“Terkait dengan penebalan dan penguatan PPKM Mikro, arahan Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni-5 Juli, dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi Mendagri," tuturnya.

Sementara ini Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta membatasi jam operasional angkutan umum selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. Hal ini dilakukan dengan penerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 210 Tahun 2021.

Adapun pembatasan jam operasional layanan angkutan umum tersebut antara lain:

1. TransJakarta mulai pukul 5.00 sampai 22.00 WIB.

2. Angkutan umum reguler dalam trayek mulai pukul 5.00 sampai 22.00 WIB.

3. Moda Raya Terpadu atau MRT mulai 5.00 sampai 23.00 WIB.

4. Lintas Raya Terpadu atau LRT mulai pukul 5.30 sampai pukul 22.00 WIB.

5. Layanan angkutan perairan beroperasi dari pukul 5.00 sampai pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Sarankan Jokowi Dukung Prabowo di 2024, Natalius Pigai: Prabowo Politikus yang Fair dan tak Pernah Dendam

Selanjutnya, angkutan malam hari (Amari) dan angkutan tenaga kesehatan Transjakarta beroperasi dari pukul 22.00-23.00 WIB.

Terakhir, Kereta Rel Listrik (KRL) rute Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) berlaku sesuai dengan operasional KRL.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x