PR DEPOK - Di tengah-tengah meningkatnya kasus paparan Covid-19, Pencegahan penyebaran virus terus dilakukan, salah satunya dengan cara penertiban protokol kesehatan (Prokes).
Terkait pencegahan lonjakan kasus Covid-19, Polisi bersama TNI, Satpol PP serta Dishub menggelar operasi penertiban prokes di seluruh wilayah Kota Depok, Jawa Barat.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari pmjnews.com, petugas gabungan membubarkan kerumunan pelaku usaha demi mencegah penyebaran kasus Covid-19.
Para pelaku usaha yang dibubarkan oleh petugas gabungan tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
Baca Juga: Aksi Berkelas Pelatih Italia Gli Azzurri Masukkan Kiper Salvatore Sirigu di Euro 2020
Tidak hanya itu, para pelaku usaha tersebut juga melanggar batas jam operasional yang telah ditentukan oleh Pemkot Depok.
Berdasarkan peraturan yang berlaku dari Pemkot Depok, lokasi usaha wajib tutup pada pukul 21.00 WIB.
Operasi yang digelar ini bertujuan untuk mencegah lonjakan angka penyebaran kasus Covid-19 di wilayah hukumnya.
"Kita melaksanakan Operasi Yustisi penertiban prokes di delapan titik," ungkap Kombes Imran.