Baca Juga: Tepeng Steven Meninggal Dunia, Ini Ungkapan Belasungkawa Dari Teman-Teman Artis
Dia menuturkan bahwa yang disebut dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) itu bukan ambang batas pencalonan presiden, melainkan ambang batas keterpilihan.
"Jadi, yang benar adalah penerapan ambang batas keterpilihan, bukan pencalonan," ujar Anggota DPD RI asal Dapil Jawa Timur tersebut dalam acara Podcast politik Secangkir Opini milik Refly Harun, pada Senin 21 Juni 2021.
Sebab keduanya memiliki makna yang berbeda, LaNyalla menjelaskan bahwa ambang batas keterpilihan justru penting untuk mendorong bahwa presiden terpilih bukan sekedar populer.
Namun dengan ambang batas keterpilihan, lanjut dia, presiden terpilih harus tersebar secara merata untuk negara yang timpang jumlah penduduknya, seperti Indonesia.***