Nilai 'Presidential Threshold' Perlu Dikaji Ulang, La Nyalla: Jadi Pintu Masuk Oligarki Partai dengan Pemodal

- 22 Juni 2021, 20:30 WIB
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. /DPD RI

PR DEPOK - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti belum lama ini memberikan pandangannya terkait permasalahan Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden.

Dalam keterangannya, pria yang akrab dipanggil LaNyalla tersebut menilai bahwa aturan Presidential Threshold perlu dikaji ulang demi kebaikan bangsa Indonesia.

Sebab LaNyalla menyatakan, tak sedikit orang yang menyebut aturan presidential threshold sebagai jalan masuk bagi oligarki partai dengan oligarki pemodal.

Hal itu menurutnya merupakan salah satu dari banyaknya mudarat aturan ambang batas pencalonan presiden.

Baca Juga: Cara Daftar UMKM Online 2021 Gratis untuk Membuat NIB UMKM

"Ambang batas pencalonan presiden yang dikukuhkan dalam Undang-Undang Pemilu banyak disebut sebagai pintu masuk oligarki partai, yang bersimbiosis dengan oligarki pemodal," kata LaNyalla seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 22 Juni 2021.

Kemudian, LaNyalla juga mengungkapkan bahwa aturan tersebut memperkecil jalan bagi para putra/putri terbaik bangsa untuk mendapatkan kesempatan yang sama.

"Ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengecilkan saluran bagi putra/putri terbaik bangsa untuk mendapatkan kesempatan yang sama di dalam pemerintahan," ucapnya.

Selain itu Presidential Threshold itu juga menurutnya tak pernah ada dalam Pasal 6A UUD NRI Tahun 1945.

Baca Juga: Tepeng Steven Meninggal Dunia, Ini Ungkapan Belasungkawa Dari Teman-Teman Artis

Dia menuturkan bahwa yang disebut dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) itu bukan ambang batas pencalonan presiden, melainkan ambang batas keterpilihan.

"Jadi, yang benar adalah penerapan ambang batas keterpilihan, bukan pencalonan," ujar Anggota DPD RI asal Dapil Jawa Timur tersebut dalam acara Podcast politik Secangkir Opini milik Refly Harun, pada Senin 21 Juni 2021.

Sebab keduanya memiliki makna yang berbeda, LaNyalla menjelaskan bahwa ambang batas keterpilihan justru penting untuk mendorong bahwa presiden terpilih bukan sekedar populer.

Namun dengan ambang batas keterpilihan, lanjut dia, presiden terpilih harus tersebar secara merata untuk negara yang timpang jumlah penduduknya, seperti Indonesia.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah