PR DEPOK - Dokter Umum, dr. Adam Prabata, mengomentari soal kabar yang menyebutkan bahwa Ivermectin, yang terdaftar sebagai obat cacing, bisa menyembuhkan Covid-19.
Adam Prabata menanggapi kabar yang mengklaim bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyetujui Ivermectin sebagai obat Covid-19.
Dalam keterangan tertulis, adam Prabata menyoroti pernyataan resmi dari BPOM yang faktanya belum memberikan izin Ivermectin digunakan untuk Covid-19.
Baca Juga: Free Transfer, Sergio Ramos Lebih Memilih Manchester United Daripada Manchester City
Ia menuturkan, Ivermectin yang telah lama diindikasikan sebagai obat cacing itu belum disetujui untuk digunakan dalam pengobatan Covid-19.
Selain itu, pria yang merupakan seorang dokter umum itu menekankan bahwa penggunaan Ivermectin untuk Covid-19 harus disetujui dan diawasi oleh dokter.
"Klarifikasi BPOM tentang Ivermectin untuk Covid-19: - Ivermectin BELUM DISETUJUI BPOM untuk Covid-19. - Penggunaan ivermectin untuk Covid-19 harus atas persetujuan dan pengawasan dokter," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @AdamPrabata.
Lebih lanjut, Adam Prabata menyampaikan bahwa klarifikasi tersebut disampaikan BPOM lantaran muncul informasi yang mengklaim bahwa Ivermectin telah mendapat izin BPOM dari Menteri BUMN, Erick Thohir.
"Klarifikasi ini muncul karena ada info ivermectin dapat izin BPOM dari Pak Menteri kemarin," tuturnya menambahkan.