Untuk diketahui, sebelumnya beredar kabar yang menyebutkan bahwa Ivermectin yang terdaftar sebagai obat cacing atau obat untuk mengatasi infeksi cacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis) sudah mendapatkan izin BPOM.
Kabarnya, obat cacing ini sudah mendapatkan izin BPOM untuk digunakan sebagai obat terapi Covid-19.
Selain itu, tersiar juga kabar yang menyebutkan bahwa Ivermectin akan mulai diproduksi sebanyak 4 juta obat dalam sebulan.
Namun pihak BPOM telah menegaskan bahwa Ivermectin ini adalah obat cacing yang mengandung bahan kimia, sehingga bisa menimbulkan efek samping.
Kendati sejumlah negara lain telah memakai Ivermectin untuk penanganan Covid-19, BPOM menegaskan bahwa penggunaan obat cacing itu masih memerlukan penelitian ilmiah lebih lanjut.
Sebelum digunakan sebagai obat terapi Covid-19, Ivermectin terlebih dahulu harus menjalani uji klinis untuk mengetahui efek samping yang mungkin terjadi pada pasien.***