PR DEPOK - Dokter Umum, dr. Adam Prabata, mengomentari soal kabar yang menyebutkan bahwa Ivermectin, yang terdaftar sebagai obat cacing, bisa menyembuhkan Covid-19.
Adam Prabata menanggapi kabar yang mengklaim bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyetujui Ivermectin sebagai obat Covid-19.
Dalam keterangan tertulis, adam Prabata menyoroti pernyataan resmi dari BPOM yang faktanya belum memberikan izin Ivermectin digunakan untuk Covid-19.
Baca Juga: Free Transfer, Sergio Ramos Lebih Memilih Manchester United Daripada Manchester City
Ia menuturkan, Ivermectin yang telah lama diindikasikan sebagai obat cacing itu belum disetujui untuk digunakan dalam pengobatan Covid-19.
Selain itu, pria yang merupakan seorang dokter umum itu menekankan bahwa penggunaan Ivermectin untuk Covid-19 harus disetujui dan diawasi oleh dokter.
"Klarifikasi BPOM tentang Ivermectin untuk Covid-19: - Ivermectin BELUM DISETUJUI BPOM untuk Covid-19. - Penggunaan ivermectin untuk Covid-19 harus atas persetujuan dan pengawasan dokter," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @AdamPrabata.
Lebih lanjut, Adam Prabata menyampaikan bahwa klarifikasi tersebut disampaikan BPOM lantaran muncul informasi yang mengklaim bahwa Ivermectin telah mendapat izin BPOM dari Menteri BUMN, Erick Thohir.
"Klarifikasi ini muncul karena ada info ivermectin dapat izin BPOM dari Pak Menteri kemarin," tuturnya menambahkan.
Untuk diketahui, sebelumnya beredar kabar yang menyebutkan bahwa Ivermectin yang terdaftar sebagai obat cacing atau obat untuk mengatasi infeksi cacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis) sudah mendapatkan izin BPOM.
Kabarnya, obat cacing ini sudah mendapatkan izin BPOM untuk digunakan sebagai obat terapi Covid-19.
Selain itu, tersiar juga kabar yang menyebutkan bahwa Ivermectin akan mulai diproduksi sebanyak 4 juta obat dalam sebulan.
Namun pihak BPOM telah menegaskan bahwa Ivermectin ini adalah obat cacing yang mengandung bahan kimia, sehingga bisa menimbulkan efek samping.
Kendati sejumlah negara lain telah memakai Ivermectin untuk penanganan Covid-19, BPOM menegaskan bahwa penggunaan obat cacing itu masih memerlukan penelitian ilmiah lebih lanjut.
Sebelum digunakan sebagai obat terapi Covid-19, Ivermectin terlebih dahulu harus menjalani uji klinis untuk mengetahui efek samping yang mungkin terjadi pada pasien.***