Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Kembali Meningkat, Wagub DKI: Rem Darurat Kewenangan Pemerintah Pusat

- 23 Juni 2021, 14:00 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. / Instagram @arizapatria

PR DEPOK – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat untuk mengambil kebijakan rem darurat hingga kebijakan lockdown di daerah yang berstatus zona merah, mengingat terkait kasus Covid-19 di diberbagai daerah termasuk DKI Jakarta telah meningkat signifikan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan ada perubahan terkait kebijakan yang bisa diambil pemerintah daerah saat ini.

Di awal kasus Covid-19, kebijakan rem darurat dapat diputuskan langsung oleh pemda, tetapi saat ini telah menjadi keputusan pemerintah pusat.

Baca Juga: Dikabarkan Dekat, Alshad Ahmad Ungkap Sosok Ria Ricis di Matanya

"Dulu kewenangannya ada di daerah (sehingga bisa tarik rem darurat). Sekarang kewenangan ada di pusat, sudah ada aturannya," kata Riza dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Sebelumnya, Pemda DKI pernah mengambil keputusan untuk menarik rem darurat seperti sekitar Februari 2021 lalu saat pertambahan kasus harian tinggi, bahkan menembus angka 4.213 kasus.

Peraturan ini menjadi kewenangan pemerintah pusat menurut Riza karena mendukung adanya koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan kerja sama yang baik antardaerah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: 11 Peraturan Baru Perkuat PPKM Mikro yang Berlaku 22 Juni-5 Juli 2021

"DKI Jakarta akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan dan keputusan yang sudah diambil oleh pemerintah pusat," ujarnya menambahkan.

Riza juga mengatakan bahwa kebijakan ini akan kembali berkaitan dengan pembatasan kapasitas kegiatan masyarakat dan jam operasional, serta penerapan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi).

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, per 21 Juni 2021, jumlah kasus aktif di Jakarta naik sebanyak 5.014 kasus.

Baca Juga: Dapat Tingkatkan Energi, 6 Makanan Ini Perlu Dikonsumsi Secara Teratur

Berdasarkan data tersebut, kasus Corona yang ditemukan di Jakarta hari ini terbanyak di antara provinsi lainnya.

Data pertambahan kasus positif Covid-19 yang dilaporkan per Senin, 21 Juni 2021 ini tercatat lebih banyak dibandingkan kasus pada Bulan Februari tanggal 7 Februari 2021 yang hanya 4.213 kasus saat DKI Jakarta menerapkan rem darurat.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah