Cara Membuat Kartu Kuning sebagai Syarat Pencari Kerja: Bisa Cara Online dan Offline

- 23 Juni 2021, 14:15 WIB
Kartu Kuning bagi para pencari kerja.
Kartu Kuning bagi para pencari kerja. /Humas Kemnaker

PR DEPOK – Cara membuat Kartu Kuning sebagai kartu tanda pencari kerja yang digunakan untuk melamar pekerjaan termasuk mendaftar CPNS dan berbagai perusahaan swasta lainnya bisa melalui cara online dan offline harus melalui langkah berikut.

Kartu Kuning atau yang sering disebut pula dengan kartu AK 1 adalah kartu yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.

Dilansir Pikiranrakyat-depok.com dari Indonesia.go.id, mengenai fisiknya, meski bernama kartu kuning, kartu ini justru berwarna putih yang berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi dua halaman.

Baca Juga: Simak Syarat Pencairan BPUM 2021 Rp1,2 juta Melalui BRI atau BNI

Di halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dalam 2 tahun.

Sementara di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak Disnaker kabupaten/kota.

Kartu kuning dibuat di daerah kabupaten masing-masing pencari kerja. Pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya, yaitu yang tertera di KTP.

Baca Juga: Tak Temani W Melahirkan Anak, Rezky Aditya Kala Itu Kabarnya Tengah Jalani Ibadah Umrah

Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke dinas kabupaten/kota, atau secara daring melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub.

Bila kartu AK/I akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke dinas kabupaten/kota terdekat.

Berikut ini adalah syarat pembuatan kartu kuning sebagai kartu tanda pencari kerja:

1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga).

Baca Juga: Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Kembali Meningkat, Wagub DKI: Rem Darurat Kewenangan Pemerintah Pusat

2. Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga).

3. Fotokopi akta kelahiran.

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

5. Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

Setelah memenuhi segala dokumen persyaratan, selanjutnya Anda dapat membuat Kartu Kuning di Disnaker:

Baca Juga: Pendaftaran BPUM Kota Cirebon 2021 Secara Online Masih Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

1. Datang ke kantor Disnaker setempat.

2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.

3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
Anda akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.

4. Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Video yang Diklaim Jadi Penyebab Kematian Amien Rais, Simak Faktanya

5. Terakhir, kartu kuning Anda akan dilegalisir oleh petugas.

Selain secara offline, pembuatan kartu kuning juga bisa dilakukan secara daring melalui karirhub dapat diakses melalui situs karirhub.kemnaker.go.id atau dengan mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Playstore.

Setelah mengisi semua persyaratan di situs resminya, selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi.

Baca Juga: Dikabarkan Dekat, Alshad Ahmad Ungkap Sosok Ria Ricis di Matanya

Jangan lupa di fotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.

Perlu diketahui bahwa pelayanan pendaftaran pencari kerja tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja dan tidak dipungut biaya apapun sebab kartu ini merupakan program dari pemerintah yang dibuat untuk membantu rakyatnya terkait pekerjaan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x