Keberatan Komnas HAM Panggil BIN Soal TWK, Pengamat: Konfirmasi Saja ke BKN

- 23 Juni 2021, 17:35 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kanan) menyampaikan paparan tim penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa Karawang di Jakarta.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kanan) menyampaikan paparan tim penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa Karawang di Jakarta. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

PR DEPOK – Soal pemanggilan Badan Intelijen Negara (BIN) terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), pakar intelijen dan keamanan negara Stanislaus Riyanta angkat bicara.

Stanislaus Riyanta menilai tidak seharusnya Komnas HAM memanggil BIN karena masalah TWK di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebaliknya, jika diduga ada pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWK, maka yang dikonfirmasi ialah BKN dan bukan BIN.

Baca Juga: Merasa Usulan ‘Tidurkan’ Indonesia Didengar oleh Anies Baswedan, Teddy Gusnaidi: Kali Ini Harus Apresiasi Dia

"Penyelenggara tes wawasan kebangsaan adalah BKN. Seandainya ada dugaan pelanggaran HAM maka konfirmasi saja ke BKN," kata Stanislaus melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, pada Rabu 23 Juni 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Pasalnya, menurut Stanislaus Riyanta, ada institusi lain yang membantu penyelenggaraan TWK KPK yang berada di bawah koordinasi BKN.

Dengan demikian, tidak perlu Komnas HAM memanggil BIN dan sejumlah instansi lain yakni Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Baca Juga: Minta Pemerintah ‘Kejam’ Tangani Covid-19, Mardani: Perlu Kebijakan Ekstrem, Lockdown Nasional atau Per Pulau

"Institusi lain yang membantu BKN dalam menyelenggarakan tes wawasan kebangsaan bekerja di bawah koordinasi BKN, karena memang tes untuk ASN adalah tugas BKN. Tidak perlu melebar ke institusi lain," kata Stanislaus Riyanta.

Tidak hanya itu, kalau memang Komnas HAM ingin mengklarifikasi soal TWK KPK, maka dapat memanggil pihak di luar BKN selama kepentingannya jelas.

Akan tetapi, pemanggilan Komnas HAM tersebut bukan bersifat kelembagaan alasannya agar pihak yang kemudian dipanggil oleh Komnas HAM terkait polemik TWK, tidak terkesan telah melanggar HAM.

Baca Juga: Cara Mencairkan BPUM 2021 di BNI untuk Cairkan Bantuan UMKM Rp1,2 Juta

"Mau memanggil siapa ya sah-sah saja selama ada alasan yang jelas, urgensinya jelas dan tentu sifatnya bukan memanggil lembaga sehingga terkesan sudah ada pelanggaran HAM oleh pihak yang dipanggil," ujarnya.

Sebelumnya, Komnas HAM telah melayangkan surat pemanggilan kepada BAIS dan BIN serta pendalaman ke BNPT terkait polemik TWK KPK.

Komnas HAM dalam pemanggilan itu sangat mengharapkan kehadiran dari pihak yang dipanggil guna mendapat kejelasan.

Baca Juga: Selama Sepekan, Pihak KRL Jabodetabek Akan Lakukan Tes Antigen kepada Penumpang Secara Acak

"Kami mohon kepada semua pihak untuk datang ke Komnas HAM agar semakin terang informasi dan peristiwanya serta semakin jelas duduk persoalannya," kata anggota Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Mohammad Choirul Anam.

Keterangan dari pihak-pihak yang dipanggil Komnas HAM juga dinantikan oleh masyarakat luas. Informasi dan keterangan tersebut akan memudahkan Komnas HAM dalam mengeluarkan rekomendasi.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x