Tolak Vonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Tegas Ajukan Banding Atas Kasus Tes Usap RS Ummi

- 24 Juni 2021, 14:01 WIB
Habib Rizieq akui tak terima atas vonis hukuman 4 penjara dari Majelis Hakim PN Jaktim. Ia mengaku akan ajukan banding.
Habib Rizieq akui tak terima atas vonis hukuman 4 penjara dari Majelis Hakim PN Jaktim. Ia mengaku akan ajukan banding. /ANTARA FOTO/Fauzan.

PR DEPOK - Habib Rizieq Shihab telah divonis hukuman penjara selama empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, (PN Jaktim) atas kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Meski vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi Habib Rizieq tetap menolak putusan itu dan akan ajukan banding atas hukuman yang diberikan Majelis Hakim.

Habib Rizieq juga menolak dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang membuatnya dihukum penjara selama empat tahun.

Baca Juga: Ingin Habib Rizieq Dihukum Lebih Berat dari 4 Tahun Penjara, Ferdinand Hutahaean: Mestinya Divonis 5-6 Tahun

Penolakan itu disampaikan Habib Rizieq setelah Majelis Hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding," kata Habib Rizieq dalam persidangan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 24 Juni 2021.

Kemudian Habib Rizieq menilai putusan yang diberikan majelis hakim diambil, hanya berdasarkan keterangan dari saksi ahli forensik yang dihadirkan oleh JPU.

Baca Juga: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Tes Usap di RS UMMI, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Sedangkan menurutnya, saksi ahli forensik yang ia sebut itu tak pernah dihadirkan langsung dalam tahapan sidang pemeriksaan saksi ahli JPU.

"Jadi dari terdakwa maupun tim penasihat hukum mengajukan banding. Dengan demikian perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, terima kasih. Sidang telah selesai," ucap Ketua Majelis Hakim, Khadwanto.

Diketahui sebelumnya, majelis hakim dalam persidangan memvonis Habib Rizieq dengan hukuman penjara selama empat tahun, atas kasus tes usap di RS UMMI Bogor.

Baca Juga: Tak Puas Habib Rizieq Hanya Divonis 4 Tahun Penjara, Husin: Harusnya 10 Tahun, Kudu Dihukum Maksimal Biar Jera

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Khadwanto.

Khadwanto menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa, yakni pengakuan sehat Habib Rizieq yang meresahkan warga karena berdasarkan hasil tes usap, ia dinyatakan terinfeksi positif Covid-19.

Sementara itu hal yang meringankan terdakwa, lanjut dia, adalah karena Habib Rizieq mempunyai tanggungan keluarga.

Baca Juga: Covid-19 Varian Delta Cenderung Menyerang Pasien Berusia di Bawah 18 Tahun Seperti Usia 10 Tahun  

Lalu Habib Rizieq juga merupakan seorang guru agama, yang diharapkan nantinya bisa memberikan contoh yang baik di masa depan.***

 

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x