Kemenag Mengajak agar Pengurusan Hak Jenazah Meninggal Covid-19 Tetap Patuhi Prokes dan Fatwa MUI

- 25 Juni 2021, 06:10 WIB
Tempat pemakaman umum (TPU) Rorotan, Jakarta Utara menjadi saksi cerita duka keluarga korban meninggal akibat covid-19.
Tempat pemakaman umum (TPU) Rorotan, Jakarta Utara menjadi saksi cerita duka keluarga korban meninggal akibat covid-19. /Instagram/@anisbaswedan/

PR DEPOK – Angka kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir terus melonjak. Kementerian Agama (Kemenag) melihat perisitiwa ini mengajak agar pengurusan hak jenazah yang meninggal akibat Covid-19 tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal ini dikatakan Sekretaris Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag M. Fuad Nasar, di Jakarta, Rabu 23 Juni 2021 kemarin.

“Islam sangat memuliakan martabat manusia, baik di masa hidup maupun ketika meninggal dunia. Karena manusia adalah puncak ciptaan Allah dan khalifah Allah di bumi,” ungkap Fuad dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi kemenag.

Fuad menerangkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menerbitkan fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Janaiz) Muslim Yang Terinfeksi Covid-19.

Baca Juga: Menyoal Vaksinasi Covid-19, Presiden Jokowi: Jika Sudah Ada Kesempatan Dapat Vaksin, Segera Ambil

“Dalam fatwa tersebut, memastikan pemenuhan hak-hak jenazah yakni dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dikuburkan. Jenazah terpapar Covid-19, hak-hak pengurusan jenazahnya harus tetap ditunaikan,” terangnya.

Berikut ini pedoman pelaksanaan jenazah yang terpapar Covid-19 mengacu kepada fatwa MUI

Pertama, memandikan jenazah:

a. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.

b. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani.

c. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada,

dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan.

d. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan.

e. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh.

f. Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan.

Baca Juga: Cek Penerima Bantuan UMKM 2021 Bukan di eform.bni.co.id.bpum, Cek Pakai KTP Melalui eform.bri.co.id/bpum

tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:

- Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.

- Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD (Alat Pelindung Diri).

g. Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dharurah syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

Kedua, mengafani jenazah:

a. Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena _dharurah syar’iyah_ tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.

b. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.

Baca Juga: 8 Objek Wisata Kulon Progo Masih Dibuka Sampai Ada Surat Edaran dari Pemda, Kadispar: Ini Pengungkit Ekonomi

c. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.

Ketiga, menyalatkan jenazah:

a. Disunnahkan menyegerakan salat jenazah setelah dikafani.

b. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19.

c. Dilakukan oleh umat Islam secara langsung minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh disalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh disalatkan dari jauh (salat gaib).

d. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19.

Keempat, menguburkan jenazah:

Baca Juga: Serupa dengan Bumi, Tanda-tanda Aktivitas Geologis Ditemukan di Venus

a. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.

b. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.

c. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dharurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI terdahulu yaitu Fatwa tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz_) Dalam Keadaan Darurat.

Fuad pun berharap bahwa pandemi Covid-19 bisa segera berakhir dengan bantuan dari Allah SWT.

“Semoga pandemi Covid-19 segera dapat teratasi dengan ikhtiar dan pertolongan Allah SWT,” pungkas Fuad.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah