Pertanyakan Sikap Umat Islam Bila Habib Rizieq Ditahan, Ali Syarief: Menerima atau Singsingkan Lengan Baju

- 25 Juni 2021, 11:23 WIB
Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief.
Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief. /YouTube Ali Syarief-Cross Culture Institute-Hippo

PR DEPOK - Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief turut memberikan pandangannya, terkait vonis yang diberikan majelis hakim terhadap Habib Rizieq atas kasus tes usap di RS UMMI.

Ali Syarief menilai bahwa warna politik pemerintahan saat ini telanjang terhadap Islam, apabila Habib Rizieq benar-benar ditahan.

Mengingat hukuman yang diputuskan majelis hakim kepada Habib Rizieq pun tak sebentar, yakni empat tahun lamanya.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan Kirim Surat Teguran Bagi Perusahaan Tak Laporkan Kasus Positif Covid-19

"Bila Regime ibi, tetap pd pendiriaannya, untuk menahan HRS; maka warna politiknya terhadap Islam, telanjang," ucap Ali Syarief seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @alisyarief.

Dengan disampaikannya putusan itu, Ali Syarief lantas melayangkan pertanyaan kepada umat Islam terkait sikap apa yang akan dilakukan bila benar Habib Rizieq ditahan.

"Tinggal umat islam saja, mau bersikap seperti apa?" ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Tuntut Rezky Aditya Soal Anak, W Akhirnya Buka Suara dan Akui Kesalahannya: Saya Minta Maaf ke Citra Kirana

Terdapat dua kemungkinan sikap, dikatakan Ali Syarief, yang dilakukan umat Islam jika Habib Rizieq ditahan, yakni menerima keputusan atau seolah sepakat dengan hukuman tersebut.

Ali Syarief pun menyebutkan kemungkinan lain, yakni umat Islam bersatu melawan demi Habib Rizieq. Dua kemungkinan tersebut menurutnya merupakan sunatullah.

"Menerima, Larut bersama mereka atau menyingsingkan lengan baju, melawannya. Ini adalah sunatullah," kata Ali Syarief menutup pernyataan.

Ali Syarief mempertanyakan sikap umat Islam menerima atau melawannya  soal Habib Rizieq dipenjara.
Ali Syarief mempertanyakan sikap umat Islam menerima atau melawannya soal Habib Rizieq dipenjara. Tangkap layar Twitter.com/@alisyarief.

Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Beri Pesan Menohok ke Majelis Hakim: InsyaAllah Kita Bertemu di Akhirat

Diketahui sebelumnya, majelis hakim telah memberikan putusan terhadap Habib Rizieq dengan hukuman penjara selama empat tahun, atas perkara tes usap RS UMMI, Bogor.

Putusan itu diambil berdasarkan pertimbangan dari fakta, yang terungkap selama sidang kasus tersebut berlangsung.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Khadwanto.

Baca Juga: Heran Hanya Habib Rizieq yang Ngaku Sehat Dipenjara, Christ Wamea: Gak Masuk Akal, di Mana Logikanya

Selain itu, putusan yang diberlakukan majelis hakim kepada Habib Rizieq juga dinilai lebih rendah, daripada tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yakni enam tahun.

Atas kasus tes usap di RS UMMI tersebut, Habib Rizieq didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lalu subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juga subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @alisyarief


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah