Diketahui sebelumnya, Habib Rizieq telah divonis hukuman penjara selama empat tahun oleh majelis hakim atas perkara tes usap di RS Ummi, Bogor.
Dalam kasus itu, Habib Rizieq dinilai telah meresahkan warga dengan mengaku sehat, sementara hasil tes menunjukkan indikasi positif Covid-19.
Baca Juga: Covid-19 Varian Delta Cenderung Menyerang Pasien Berusia di Bawah 18 Tahun Seperti Usia 10 Tahun
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Khudwanto.
Merasa tak terima dengan putusan tersebut, Habib Rizieq dan kuasa hukumnya lalu mengajukan banding.
Sebab menurutnya putusan yang diberikan kepadanya diambil hanya berdasarkan keterangan dari saksi ahli forensik yang dihadirkan oleh JPU.
Sedangkan, dikatakan Habib Rizieq, saksi ahli forensik itu tak pernah dihadirkan langsung dalam tahapan sidang pemeriksaan saksi ahli JPU.***