Muak HRS Kerap Diperlakukan Istimewa, Guntur Romli Singgung Kasus Chat Asusila: Kalau Salah Ya Ditindak

- 25 Juni 2021, 14:10 WIB
Aktivisi Nahdlatul Ulama (NU), Guntur Romli.
Aktivisi Nahdlatul Ulama (NU), Guntur Romli. /Instagram @gunromli

Baca Juga: Catat Sejarah, Perusahaan Konstruksi di China Berhasil Bangun Apartemen 10 Lantai Hanya dalam 28 Jam

“Rizieq pendukung fanatik pengesahan UU Pornografi, pengen lihat Rizieq dijerat dgn UU yg didukungnya itu,” katanya.

Diketahui sebelumnya, polisi menetapkan Habib Rizieq Shihab dan seorang wanita Firza Husein sebagai tersangka terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada 2017.

Habib Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik, Raffi Ahmad WFH-kan Karyawan Rans Entertainment dan Naikan Gaji hingga 20 Persen

Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan pidana di atas 5 tahun.

Pada Desember 2020, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan kembali penyidikan dugaan kasus percakapan dan foto asusila antara M Rizieq Shihab dengan Firza Husein.

"PN Jakarta Selatan menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH," kata kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: 5 Capaian Cristiano Ronaldo di Euro 2020, Pencetak Gol Internasional Terbanyak Salah Satunya

Febriyanto mengungkapkan kasus dugaan percakapan pornografi antara Habib Rizieq dengan seorang wanita Firza Husein sempat dihentikan penyidik Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA Twitter @GunRomli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah