Muak HRS Kerap Diperlakukan Istimewa, Guntur Romli Singgung Kasus Chat Asusila: Kalau Salah Ya Ditindak

- 25 Juni 2021, 14:10 WIB
Aktivisi Nahdlatul Ulama (NU), Guntur Romli.
Aktivisi Nahdlatul Ulama (NU), Guntur Romli. /Instagram @gunromli

Kemudian, majelis hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai termohon untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum kasus tersebut.

"Semoga masih ada keadilan agar proses hukum berjalan transparan dan kasusnya kembali dilanjutkan, apalagi kasus ini perbuatan asussila melibatkan tokoh publik," ujar Febriyanto.

Baca Juga: AHY Dituding Dalang yang Mengerahkan Massa HRS, Andi Arief: Upaya Kakak Pembina Merusak Partai Belum Berakhir

Febriyanto menuturkan kliennya melaporkan dugaan percakapan asusila antara Rizieq dengan Firza pada Januari 2017, namun polisi menghentikan kasus itu karena kurang alat bukti.

Selanjutnya, klien Febriyanto menggugat praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Metro Jaya terkait kasus Rizieq itu pada 15 Desember 2020 dengan Nomor Perkara: 151/pidana praper/2020/PN JAKSEL.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA Twitter @GunRomli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah