PR DEPOK - Setiap pengemudi mobil penumpang haruslah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A.
SIM A sendiri merupakan salah satu jenis SIM yang diperuntukan seseorang yang mengemudi mobil penumpang dengan jumlah berat maksimal 3.500 kilogram.
Untuk membuat SIM A ini terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Polres Bengkulu Terapkan Kebijakan Vaksinasi Covid-19 Sebagai Syarat Pembuatan SIM dan SKCK
Kini persyaratan tersebut telah diperbarui melalui Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Salah satu syarat baru yang menjadi perhatian masyarakat adalah setiap seseorang yang ingin membuat SIM A harus memiliki sertifikat mengemudi.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id berikut syarat baru pembuatan SIM A.
Baca Juga: Pelanggaran dan Laka Lantas Akan Diakumulasikan Polri untuk Cabut SIM
1. Formulir pendaftaran SIM secara manual atau tanda pendaftaran secara elektronik.