Berikut Syarat Lengkap Baru Membuat SIM A, Salah Satunya Harus Memiliki Sertifikat Mengemudi

- 25 Juni 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi SIM A.
Ilustrasi SIM A. /Polri.go.id/

PR DEPOK - Setiap pengemudi mobil penumpang haruslah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A.

SIM A sendiri merupakan salah satu jenis SIM yang diperuntukan seseorang yang mengemudi mobil penumpang dengan jumlah berat maksimal 3.500 kilogram.

Untuk membuat SIM A ini terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Polres Bengkulu Terapkan Kebijakan Vaksinasi Covid-19 Sebagai Syarat Pembuatan SIM dan SKCK

Kini persyaratan tersebut telah diperbarui melalui Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Salah satu syarat baru yang menjadi perhatian masyarakat adalah setiap seseorang yang ingin membuat SIM A harus memiliki sertifikat mengemudi.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id berikut syarat baru pembuatan SIM A.

Baca Juga: Pelanggaran dan Laka Lantas Akan Diakumulasikan Polri untuk Cabut SIM

1. Formulir pendaftaran SIM secara manual atau tanda pendaftaran secara elektronik.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x