Berikut Syarat Lengkap Baru Membuat SIM A, Salah Satunya Harus Memiliki Sertifikat Mengemudi

- 25 Juni 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi SIM A.
Ilustrasi SIM A. /Polri.go.id/

2. Fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk.

3. Fotokopi sertifikat pendidikan oleh sekolah mengemudi paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.

Baca Juga: Cara Memperpanjang SIM Secara Oline Melalui Aplikasi Sinar yang Bisa Dilakukan di Rumah

4. Melakukan perekaman biometri berupa sidik jari atau pengenalan wajah.

5. Bukti pembayaran negara bukan pajak.

Sebagai informasi tambahan sebelum adanya aturan baru, pemohon SIM A hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi KTP.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah