Fadli Zon Sebut HRS Divonis dengan UU Warisan Belanda, Ferdinand: Pendapat Tak Berkualitas dari Anggota DPR

- 25 Juni 2021, 15:00 WIB
Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean. /Twitter @FerdinandHaean3

PR DEPOK – Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon merespons vonis pidana empat tahun penjara kepada Habub Rizieq terkait kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.

Fadli Zon menilai banyak keputusan yang tidak adil terhadap Habib Rizieq.

Bahkan, menurutnya vonis bagi mantan petinggi FPI itu masih menggunakan Undang-Undang (UU) warisan Belanda.

Meski demikian, Fadli Zon mendoakan Habib Rizieq agar diberikan kemudahan dalam memperjuangkan keadilan.

Baca Juga: Usai Terbukti Konsumsi Ganja, Anji Jalani Rehabilitasi 3 Bulan di RSKO

Cuitan Fadli Zon.
Cuitan Fadli Zon. Twitter @fadlizon

Byk kebijakan n keputusan yg tak adil pd HRS. Termasuk divonis dg UU produk 1946, warisan Belanda. Konteksnya pun sdh jauh berubah. Smg HRS diberi kemudahan memperjuangkan kebenaran n keadilan,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @fadlizon pada Jumat, 25 Juni 2021.

Pernyataan Fadli Zon tersebut kemudian dikomentari oleh mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3.

Lantas Ferdinand menyinggung bahwa pernyataan itu adalah pendapat yang tidak berkualitas dari seorang anggota DPR.

Baca Juga: Sinopsis Film Southpaw: Aksi Jake Gyllenhaal Menjadi Petinju Kidal Profesional Tayang di Bioskop Trans TV

Cuitan Ferdinand Hutahaean.
Cuitan Ferdinand Hutahaean. Twitter @FerdinandHaean3

Pendapat tak berkualitas dari seorang yg pernah menjadi Wakil Ketua DPR, Waketum Gerindra dan masih menjabat Anggota DPR. KUHP yg kita pakai dan data tanah msh warisan Belanda. Narasi sprt ini cenderung membenturkan konflik indentitas. Tidak baik..!!” ujarnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis pidana empat tahun penjara kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab terkait kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.

Putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor.

Baca Juga: Kondisi Covid-19 di Indonesia Kian Kacau, Adhie Massardi: Siapa yang Tanggung Jawab?

Hal-hal yang memberatkan Habib Rizieq di antaranya perbuatan mantan pimpinan FPI itu itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar Covid-19.

Sementara hal yang meringankan antara lain Habib Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang.

Meski demikian, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama enam tahun penjara.

Baca Juga: Beli Rumah Mewah Baru, Ivan Gunawan Mengaku Belum Memberitahu Sang Ibu

Pada kasus tes usap di RS UMMI Bogor, Habib Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah