Sedangkan bagi motor, saat ini tarif parkir on street KPP berlaku Rp2.000-Rp6.000/jam, golongan A Rp2.000-Rp4.500/jam, dan Rp2.000-Rp3.000/jam untuk golongan B.
Rencananya, ke depan, tarif parkir on street hanya dibagi menjadi dua yaitu KPP golongan A untuk mobil dikenakan Rp5.000-Rp60.000/jam dan motor Rp2.000-Rp 18.000/jam. Sedangkan KPP golongan B untuk mobil Rp5.000-Rp40.000/jam dan motor Rp2.000-Rp12.000/jam.
Tarif parkir tinggi ini rencananya diterapkan pada koridor utama angkutan umum massal yang meliputi ruas-ruas jalan utama pada koridor dan ruas-ruas jalan di sekitar jalan utama dengan batasan radius tertentu.
Baca Juga: Lokasi Pengadaan Vaksinasi Covid-19 Gratis di Bandung, Segera Lakukan Pendaftaran di Link Ini
Adapun usulan perubahan kenaikan tarif parkir di Jakarta yang lokasinya menjadi koridor utama angkutan umum massal adalah:
1. Milik pemda tarif parkir off street
- Lingkungan dan pelataran parkir
Untuk mobil dari Rp4.000-Rp7.500/jam jadi Rp5.000-Rp25.000/jam
Untuk motor dari Rp1.000-Rp 3.000/jam jadi Rp4.000-Rp10.000/jam