PR DEPOK – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab divonis dengan kurungan penjara selama 4 tahun.
Vonis tersebut berdasarkan hasil keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 24 Juni 2021 kemarin.
Atas putusan tersebut, muncul banyak komentar dari para tokoh nasional, termasuk Fadli Zon.
Baca Juga: Jokowi Dinilai Hanya Retorika Soal Penanganan Pandemi, Andi Arief: Ayo Bertindak Pak
Politisi Partai Gerindra itu menyebutkan bahwa keputusan hakim yang dikeluarkan terhadap Habib Rizieq Shihab bersumber dari produk hukum warisan belanda.
Fadli Zon mengatakan bahwa banyak kebijakan dan keputusan yang tidak adil diberikan kepada Habib Rizieq Shihab.
“Byk kebijakan n keputusan yg tak adil pd HRS.” ujar Fadli Zon sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan akun Twitter miliknya @fadlizon pada 24 Juni 2021.