Soal Vonis 4 Tahun Penjara bagi Habib Rizieq, Fadli Zon Sebut UU 1946 Produk Hukum Warisan Belanda

- 25 Juni 2021, 17:10 WIB
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon. /Twitter @fadlizon

PR DEPOK – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab divonis dengan kurungan penjara selama 4 tahun.

Vonis tersebut berdasarkan hasil keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 24 Juni 2021 kemarin.

Atas putusan tersebut, muncul banyak komentar dari para tokoh nasional, termasuk Fadli Zon.

Baca Juga: Jokowi Dinilai Hanya Retorika Soal Penanganan Pandemi, Andi Arief: Ayo Bertindak Pak

Politisi Partai Gerindra itu menyebutkan bahwa keputusan hakim yang dikeluarkan terhadap Habib Rizieq Shihab bersumber dari produk hukum warisan belanda.

Fadli Zon mengatakan bahwa banyak kebijakan dan keputusan yang tidak adil diberikan kepada Habib Rizieq Shihab.

Cuitan Fadli Zon.
Cuitan Fadli Zon. Twitter @fadlizon

Byk kebijakan n keputusan yg tak adil pd HRS.” ujar Fadli Zon sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan akun Twitter miliknya @fadlizon pada 24 Juni 2021.

Baca Juga: Jabar Terima Donasi Suplemen Terapi Covid-19 Sebanyak 25 Ribu Botol, Ridwan Kamil: Nilainya Capai Rp6,8 Miliar

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x