Soal Vonis 4 Tahun Penjara bagi Habib Rizieq, Fadli Zon Sebut UU 1946 Produk Hukum Warisan Belanda

- 25 Juni 2021, 17:10 WIB
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon. /Twitter @fadlizon

Terkait vonis yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab, lebih lanjutnya, Fadli Zon mengatakan bahwa putusan tersebut termasuk divonis dengan Undang-Undang produk 1946. Produk tersebut menurutnya merupakan produk warisan belanda.

Termasuk divonis dg UU produk 1946, warisan Belanda,” ujar Fadli Zon.

Fadli Zon mengatakan terkait produk hukum tersebut, jika diterapkan pada saat ini konteksnya sudah jauh berubah.

"Konteksnya pun sdh jauh berubah,” kata Fadli Zon.

Baca Juga: Digosipkan Punya Hubungan dengan Manajer Sule, Ini Tanggapan Nathalie Holscher

Dengan putusan yang dijatuhkan pengadilan kepada Habib Rizieq Shihab tersebut, Politisi Partai Gerindra itu mengatakan bahwa dirinya berharap agar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut diberikan kemudahan dalam memperjuangkan nilai kebenaran dan nilai keadilan.

Smg HRS diberi kemudahan memperjuangkan kebenaran n keadilan,” ujar Fadli Zon.

Selanjutnya, Fadli Zon menerangkan bahwa Habib Rizieq Shihab diberikan vonis oleh pengadilan 4 tahun penjara atas kasus swab di Rumah Sakit UMMI.

Habib Rizieq divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Swab RS Ummi,” tutur Fadli Zon.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah