Natalius Pigai Duga Hakim Diganggu Pihak Luar Soal Vonis 4 Tahun bagi HRS: Keputusan Injustice

- 25 Juni 2021, 20:15 WIB
Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. /Widodo S. Jusuf/Antara

PR DEPOK - Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai memberikan respons soal keputusan penjara 4 tahun Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus protokol kesehatan Covid-19.

Respons keputusan penjara HRS itu dibagikan Natalius Pigai melalui akun Twitter pribadinya @NataliusPigai2 pada Jumat 25 Juni 2021.

Menurut Natalius Pigai, keputusan penjara HRS dalam kasus protokol kesehatan Covid-19 adalah keputusan injustice.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Kembali Melonjak, Israel Wajibkan Memakai Masker untuk Tempat Umum

Cuitan Natalius Pigai.
Cuitan Natalius Pigai. @NataliusPigai2

“Keputusan injustice!. Hakim sdh mengambil disparitas putusan antara Kasus Petamburan & Bogor. Keduanya terkait objek pelanggaran yg sama: Protokol COVID-19,” tulis Natalius Pigai sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Pasalnya, menurut tokoh asal Papua tersebut keputusan hakim terhadap HRS ada dugaan campur tangan pihak luar.

“Keputusan yg disparitas ini menunjukkan ada dugaan intervensi pihak luar. Hakim diganggu pihak luar,” tulis Natalius Pigai pada akhir cuitannya.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar ICW Terima Dana Hibah Sebesar Rp96 Miliar dari KPK, Simak Faktanya

Sebelumnya, HRS dalam kasus tes usap Covid-19 di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan bahwa HRS terbukti bersalah terkait kasus tersebut.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun," kata Khadwanto sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Baca Juga: Akses E-Form BRI UMKM Pakai NIK KTP Elektornik untuk Cek Penerima BPUM BRI Tahap 2

Menurut Khadwanto, putusan 4 tahun penjara terhadap HRS berdasarkan pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor.

Akan tetapi, HRS kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut, dan menolak pasal yang disangkakan terhadapnya.

Penolakan HRS atas tuntutan 4 itu lantaran ia nilai vonis majelis hakim hanya berdasarkan keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan JPU.

Padahal, menurut HRS, saksi ahli forensik yang dimaksud tidak pernah dihadirkan dalam tahapan sidang pemeriksaan saksi ahli JPU.

Baca Juga: Sebut Habib Rizieq Harusnya Bebas dari Kasus RS UMMI, Musni Umar: Dia Tidak Lakukan Kejahatan yang Dituduhkan

Adapun hal yang memberatkan di antaranya, eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar Covid-19.

Sedangkan hal yang meringankan HRS antara lain terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang.

Meski demikian, keputusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari JPU yang meminta HRS dihukum pidana penjara selama 6 tahun penjara.

Baca Juga: Ramalan 12 Zodiak Karier Besok, Sabtu 26 Juni 2021: Capricorn, Pertimbangkan untuk Mencari Pekerjaan Baru

Dalam kasus ini, HRS didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah