Sebagaimana diberitakan, dengan adanya lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Lebaran yang tinggi di sejumlah daerah membuat pemerintah menginstruksikan pengetatan PPKM Mikro.
Adapun penerapan PPKM Mikro tersebut bertujuan untuk mengurangi atau mengendalikan penularan Covid-19 di Indonesia.
Dalam hal ini, pembatasan pergerakan akan dikurangi 75-100 persen mobilitas tergantung kegiatan dan daerahnya.
Sekadar informasi, pelaksanaan PPKM Mikro ini akan diperpanjang selama dua minggu ke depan mulai tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.***