"Jenderal Moeldoko sungguh tuna etika. Satu, di saat Covid menggila, dia masih mengurusi ambisinya membegal Partai Demokrat,” kata dia menambahkan.
Padahal, menurut Rachland Nashidik, aksi yang dilakukan Moeldoko dengan membegal Partai Demokrat telah mendapat kecaman dari publik.
Akan tetapi, pria berusia 63 tahun tersebut tetap menggugat keputusan Kemenkum HAM ke pengadilan.
“Menggugat keputusan Kemenhukam, tak peduli pada kecaman publik,” ujar Rachland Nashidik mengakhiri cuitannya.
Seperti diketahui, Partai Demokrat kubu Moeldoko menggugat putusan Menkumham Yasonna Laoly yang tidak mengesahkan Demokrat versi KLB Deli Serdang.
Gugatan Partai Demokrat kubu Moeldoko tersebut terkait Surat Keputusan (SK) kepengurusan tahun 2020 dan SK AD ART tahun 2020.
Moeldoko beserta kubunya menggugat keputusan Kemenkum HAM tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.