Moeldoko Tak Sungkan Gugat Keputusan Kemenkum HAM, Rachland Nashidik: Meski Dia Sendiri Bagian dari Pemerintah

- 26 Juni 2021, 09:16 WIB
Rachland Nashidik (kiri) keheranan Moeldoko (kanan) justru menggugat keputusan Kemenkum HAM terkait KLB Partai Demokrat ke PTUN Jakarta.
Rachland Nashidik (kiri) keheranan Moeldoko (kanan) justru menggugat keputusan Kemenkum HAM terkait KLB Partai Demokrat ke PTUN Jakarta. /Kolase dari Partai Demokrat dan PMJ News.

"Jenderal Moeldoko sungguh tuna etika. Satu, di saat Covid menggila, dia masih mengurusi ambisinya membegal Partai Demokrat,” kata dia menambahkan.

Padahal, menurut Rachland Nashidik, aksi yang dilakukan Moeldoko dengan membegal Partai Demokrat telah mendapat kecaman dari publik.

Baca Juga: Bandingkan Vonis HRS dengan Romahurmuziy, Gus Umar: Dihukum 4 Tahun Langgar Prokes, Koruptor Hanya 2 Tahun

Akan tetapi, pria berusia 63 tahun tersebut tetap menggugat keputusan Kemenkum HAM ke pengadilan.

Menggugat keputusan Kemenhukam, tak peduli pada kecaman publik,” ujar Rachland Nashidik mengakhiri cuitannya.

Rachland Nashidik merasa heran kepada KSP Moeldoko yang justru menggugat keputusan Kemenkumham HAM terkait KLB Partai Demokrat.
Rachland Nashidik merasa heran kepada KSP Moeldoko yang justru menggugat keputusan Kemenkumham HAM terkait KLB Partai Demokrat. Tangkap layar Twitter.com/@RachlanNashidik.

Seperti diketahui, Partai Demokrat kubu Moeldoko menggugat putusan Menkumham Yasonna Laoly yang tidak mengesahkan Demokrat versi KLB Deli Serdang.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditawari Permohonan Pengampunan Presiden, MS Kaban: Harusnya Hakim Minta Ampun pada Tuhan

Gugatan Partai Demokrat kubu Moeldoko tersebut terkait Surat Keputusan (SK) kepengurusan tahun 2020 dan SK AD ART tahun 2020.

Moeldoko beserta kubunya menggugat keputusan Kemenkum HAM tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @RachlanNashidik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah