Gus Umar Soroti Vonis Habib Rizieq dan Romahurmuziy: Keadilan Apa yang Dipertontonkan di Negara Ini?

- 26 Juni 2021, 11:00 WIB
Tokoh NU, Gus Umar pertanyakan keadilan apa yang dipertontonkan di RI usai adanya perbedaan vonis Habib Rizieq dan dan Romahurmuziy.
Tokoh NU, Gus Umar pertanyakan keadilan apa yang dipertontonkan di RI usai adanya perbedaan vonis Habib Rizieq dan dan Romahurmuziy. /Instagram.com/@umar_hasibuan70.

PR DEPOK – Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau Gus Umar berkomentar atas vonis yang diterima Habib Rizieq Shihab.

Sebagaimana diberitakan, Habib Rizieq yang merupakan terdakwa kasus swab test RS Ummi dijatuhi vonis empat tahun penjara.

Habib Rizieq yang merupakan eks pimpinan FPI itu terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Nilai Pemerintah Gagal Tangani Pandemi Covid-19, Veronica Koman: Berani-beraninya Ngajuin Presiden 3 Periode

Habib Rizieq dinyatakan telah menyebarkan berita bohong terkait hasil swab test yang dilakukan di RS Ummi beberapa waktu lalu.

Gus Umar melalui akun Twitter-nya justru membandingkan kasus Habib Rizieq dengan kasus mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.

Ia menyoroti vonis hukuman empat tahun terhadap Habib Rizieq. Padahal menurutnya, Habib Rizieq hanya melanggar protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga: Tak Ada yang Tahu Kondisi Munarman Saat Ini, Mustofa: Tidak Jelas, Semoga Ustaz Dalam Lindungan Allah SWT

Sementara itu, lanjut dia, Romahurmuziy yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi justru hanya dihukum selama dua tahun.

HRS dihukum 4 tahun hanya krn langgar prokes sdg koruptor dihukum 2 thn spt Romy ex Ketum PPP,” tutur Gus Umar seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @UmarChelsea75.

Lebih lanjut, Gus Umar pun lantas mempertanyakan keadilan apa yang tengah dipertontonkan di negara ini.

Baca Juga: RI Jadi 5 Negara yang Meroket Kasus Covid-19 di Dunia, Cipta Panca: Presiden Ngomong Apa, Anak Buah Lain Lagi

Keadilan apa yg dipertontonkan dinegara ini?” ucap Gus Umar mengakhiri cuitannya.

Cuitan Gus Umar.
Cuitan Gus Umar. Tangkap layar Twitter.com/@UmarChelsea75.

Sebagai informasi, pada 20 Januari 2020 lalu, Romahurmuziy dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pria yang biasa disapa Romi itu terbukti menerima suap dalam perkara jual beli atau seleksi pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Baca Juga: PKS Desak Pemerintah untuk Lockdown karena Covid-19, Ferdinand: Tampaknya Tak Tau Syarat Lockdown seperti Apa

Ketua majelis hakim PN Jakarta Pusat, Fahzal Hendri menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

Romi divonis bersalah karena menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanudin sebesar Rp225 juta.

Selain itu, ia juga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi sebesar Rp91,4 juta.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @UmarChelsea75


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x