Tak Habis Pikir dengan Sikap Moeldoko dan Kubu KLB, Herman Khaeron: Kalian itu Salah Kaprah dan Tersesat!

- 26 Juni 2021, 11:21 WIB
Politisi Demokrat, Herman Khaeron menilai sikap Moeldoko dan kubu KLB yang gugat keputusan Menkum HAM Yasonna Laoly salah kaprah dan tersesat.
Politisi Demokrat, Herman Khaeron menilai sikap Moeldoko dan kubu KLB yang gugat keputusan Menkum HAM Yasonna Laoly salah kaprah dan tersesat. /Dok. DPR RI/Kresno.

Kemudian, Herman Khaeron juga menilai bahwa keputusan Menkumham yang mewakili negara tersebut, jelas menampakkan keberpihakan negara pada kebenaran.

Maka dari itu, Herman Khaeron meminta Moeldoko dan kubu KLB segera sadar bahwa langkah yang mereka ambil itu sesat.

Baca Juga: RI Jadi 5 Negara yang Meroket Kasus Covid-19 di Dunia, Cipta Panca: Presiden Ngomong Apa, Anak Buah Lain Lagi

"Keputusan negara sudah jelas berpihak pada kebenaran, sadarlah kalian itu salah kaprah dan tersesat," katanya mengakhiri cuitannya.

Politisi Demokrat, Herman Khaeron menilai sikap Moeldoko dan kubu KLB yang gugat keputusan Menkum HAM Yasonna Laoly salah kaprah dan tersesat.
Politisi Demokrat, Herman Khaeron menilai sikap Moeldoko dan kubu KLB yang gugat keputusan Menkum HAM Yasonna Laoly salah kaprah dan tersesat. Tangkap layar Twitter.com/@akang_hero.

Seperti diketahui sebelumnya, Moeldoko dan Jhoni Allen Marboen melalui kuasa hukum mereka telah mendaftarkan gugatan ke PTUN pada Jumat, 25 Juni 2021 kemarin.

Pada gugatan itu, mereka meminta majelis hakim mencabut Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH.UM.01.10-47 tentang Jawaban Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025.

Baca Juga: Tak Ada yang Tahu Kondisi Munarman Saat Ini, Mustofa: Tidak Jelas, Semoga Ustaz Dalam Lindungan Allah SWT

Surat tersebut diketahui dibacakan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2021 lalu, yang isinya kurang lebih menolak permohonan kubu KLB.

Alasan dari ditolaknya permohonan tersebut adalah karena kubu KLB atau Moeldoko selaku pemohon tidak bisa melengkapi dokumen dan memenuhi syarat yang telah diberikan, dan diatur oleh Peraturan Menkumham RI No. 34 Tahun 2017.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @akang_hero


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x