Kemudian, Herman Khaeron juga menilai bahwa keputusan Menkumham yang mewakili negara tersebut, jelas menampakkan keberpihakan negara pada kebenaran.
Maka dari itu, Herman Khaeron meminta Moeldoko dan kubu KLB segera sadar bahwa langkah yang mereka ambil itu sesat.
"Keputusan negara sudah jelas berpihak pada kebenaran, sadarlah kalian itu salah kaprah dan tersesat," katanya mengakhiri cuitannya.
Seperti diketahui sebelumnya, Moeldoko dan Jhoni Allen Marboen melalui kuasa hukum mereka telah mendaftarkan gugatan ke PTUN pada Jumat, 25 Juni 2021 kemarin.
Pada gugatan itu, mereka meminta majelis hakim mencabut Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH.UM.01.10-47 tentang Jawaban Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025.
Surat tersebut diketahui dibacakan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2021 lalu, yang isinya kurang lebih menolak permohonan kubu KLB.
Alasan dari ditolaknya permohonan tersebut adalah karena kubu KLB atau Moeldoko selaku pemohon tidak bisa melengkapi dokumen dan memenuhi syarat yang telah diberikan, dan diatur oleh Peraturan Menkumham RI No. 34 Tahun 2017.***