Seperti diketahui bersama, berdasarkan hasil persidangan kasus tes usap di RS UMMI Bogor, Jawa Barat, majelis hakim memvonis Habib Rizieq dengan hukumam penjara selama empat tahun.
Ketua Majelis Hakim, Khadwanto menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus ini berjalan.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Habib Rizieq adalah ketika ia mengaku sehat, padahal hasil tes menyatakan positif Covid-19.
Perbuatan Habib Rizieq itu pun dianggap majelis hakim sebagai tindakan yang meresahkan warga dan menimbulkam keonaran di tengah publik.
Atas kasus tes usap di RS UMMI itu, Habib Rizieq didakwa salah satunya dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lalu subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juga subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***