Pertanyakan Bukti Pengakuan HRS yang Buat Keonaran, Ali Syarief: Justru bila Ulama Sakit Timbulkan Keonaran

- 27 Juni 2021, 12:10 WIB
Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief.
Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief. /YouTube Ali Syarief-Cross Culture Institute-Hippo

Cuitan Ali Syarief.
Cuitan Ali Syarief.

Seperti diketahui bersama, berdasarkan hasil persidangan kasus tes usap di RS UMMI Bogor, Jawa Barat, majelis hakim memvonis Habib Rizieq dengan hukumam penjara selama empat tahun.

Ketua Majelis Hakim, Khadwanto menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus ini berjalan.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Habib Rizieq adalah ketika ia mengaku sehat, padahal hasil tes menyatakan positif Covid-19.

Baca Juga: Prediksi Copa America 2021 Grup B Venezuela vs Peru, La Vinotinto Bidik Kemenangan Perdana dari La Rojiblanca

Perbuatan Habib Rizieq itu pun dianggap majelis hakim sebagai tindakan yang meresahkan warga dan menimbulkam keonaran di tengah publik.

Atas kasus tes usap di RS UMMI itu, Habib Rizieq didakwa salah satunya dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lalu subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juga subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @alisyarief


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah