Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo angkat bicara soal nomor pelat kendaraan yang digunakan pengendara Pajero yang aniaya sopir truk di Jakut ini.
Sambodo menjelaskan pelat kendaraan dengan nomor B 1861 QH sebetulnya terdaftar secara perdata pada mobil lain jenis Inova.
Baca Juga: Beberkan Alasan Ahok Ditolak Jadi Gubernur DKI Jakarta, Taufik Damas: Dia Itu Antikorupsi
Lebih lanjut, Sambodo mengatakan pihaknya sudah mengetahui bahwa nomor pelat yang digunakan pengendara Pajero itu adalah palsu, tidak sesuai kendaraannya.
"Maka kami cari di histori perjalanannya di sistem ETLE di kita dan ternyata kendaraan B 1861 mobil Pajero itu melintar di hari yang sama di bundaran HI," ujarnya.
Oleh sebab itu, Sambodo mengatakan bahwa kamera ETLE terbukti efektif tidak hanya untuk ungkap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas (lalin).
"Tetapi juga dapat membantu penyelidikan dan penyidikan tindak pidana," ucap Sambodo menambahkan.***