PR DEPOK – Merespons kekhawatiran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait utang negara, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah meminta publik tidak perlu panik berlebihan.
Pasalnya, menurut Said Abdullah, utang negara Indonesia masih dalam posisi aman dari batas atas yang diperbolehkan oleh Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2003 yaitu sebesar 60 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Maka dari itu, terkait utang negara, Said Abdullah berpendapat bahwa pemerintah juga tidak ingin utang negara menjadi warisan kepada generasi berikutnya.
"Saya kira pemerintah di mana pun tidak akan mau terbelit utang dan mewariskan utang kepada generasi berikutnya hingga menjadi beban yang tidak tertanggungkan," ujar Said Abdullah di Jakarta pada Senin 28 Juni 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Menurutnya, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020, rasio defisit dan utang terhadap PDB Indonesia masih di bawah rasio yang ditetapkan dalam Perpres 72 dan UU Keuangan Negara, namun trennya menunjukkan adanya peningkatan yang perlu diwaspadai oleh pemerintah.
Sedangkan, BPK menyebutkan bahwa indikator kerentanan utang pada 2020 melampaui batas yang direkomendasikan IMF dan/atau International Debt Relief (IDR) antara lain rasio debt service terhadap penerimaan sebesar 46,77 persen, melampaui rekomendasi IMF sebesar 25-35 persen.
Tidak hanya itu, rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan sebesar 19,06 persen juga melampaui rekomendasi IDR sebesar 4,6-6,8 persen dan rekomendasi IMF sebesar 7-10 persen.