Nilai Putusan yang Meringankan Hukuman 6 Terpidana Narkoba Janggal, Sahroni Minta KY dan MA Periksa Hakim

- 28 Juni 2021, 16:05 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. /ANTARA

PR DEPOK – Terkait keputusan Pengadilan Tinggi Bandung meringankan hukuman 6 terpidana kasus narkoba, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni turut angkat bicara.

Sahroni menilai putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang meringankan hukuman 6 terpidana kasus narkoba telah melukai rasa keadilan.

Pasalnya, menurut Sahroni keputusan meringankan hukuman 6 terpidana kasus narkoba kontraproduktif dengan upaya kepolisian memberantas narkoba dan menindak tegas para pengedarnya.

Baca Juga: Sinopsis Sicario, Aksi Anggota FBI Peperangan Melawan Kartel Narkoba di Perbatasan AS-Meksiko

“Putusan ini tentunya melukai rasa keadilan, saya sedih dengan putusan tersebut. Ketika kepolisian berusaha keras memberantas narkoba, namun di tingkat pengadilan, hukuman bagi para pengedar (6 terpidana kasus narkoba) ini justru diringankan," kata Sahroni, di Jakarta, pada Senin 28 Juni 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Sebaliknya, Sahroni berpendapat bahwa para hakim dan jaksa seharusnya memiliki prinsip yang sama dengan kepolisian.

Mereka harus memberantas bandar besar narkoba, sehingga memang pantas hukuman mati diberikan kepada para bandar tersebut.

Baca Juga: Mantan Vokalisnya Terjerat Kasus Narkoba, Begini Tanggapan Personel Band Drive kepada Anji

Menanggapi kejanggalan ini, ia meminta Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk menyelidiki lebih lanjut terkait majelis hakim yang menjatuhkan putusan tersebut.

"Saya mau ada pengusutan di balik keputusan ini, karena jelas tidak masuk akal vonisnya. Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung perlu menyelidiki dan menurunkan tim khusus untuk memeriksa hakim maupun putusan hakimnya dalam kasus ini," ujarnya.

Sama dengan Sahroni, Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto juga mempertanyakan putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang mengurangi hukuman 6 terpidana kasus narkoba tersebut.

Baca Juga: Curhatan Istri Anji Usai Suaminya Terjerat Kasus Narkoba, Wina Natalia: Saya Akan Terus Mendampinginya

“Untuk kejahatan luar biasa narkoba dengan barang bukti sedemikian besar, pengurangan hukuman yang dilakukan oleh PT (Pengadilan Tinggi) Bandung tentu cukup mengagetkan dan menimbulkan tanda tanya besar,” katanya.

Padahal, menurutnya hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba bukan semata sebagai hukuman setimpal, namun untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi Bandung pada Rabu 3 Juni 2021 membatalkan hukuman mati bagi 6 orang terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram di Cibadak, Sukabumi.

Baca Juga: Enggan Nasihati Anji tuk Setop Pakai Narkoba, Tio Pakusadewo: Syukuri Saja, Yakini Ini Rencana Tuhan

Padahal, dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Cibadak, 6 orang terpidana kasus narkoba yang merupakan warga negara asing (WNA) dan bagian dari jaringan narkoba internasional itu sudah dijatuhi hukuman mati.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah