BPOM Setujui Pelaksanaan Uji Klinik bagi Pengobatan Pasien Covid-19

- 28 Juni 2021, 16:55 WIB
Tangkapan layar siaran Kepala BPOM Penny K Lukito (kanan) bersama Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan keterangan pers mengenai persetujuan uji klinik Ivermectin untuk pengobatan  pasien Covid-19 di Jakarta, pada Senin 28 Juni 2021.
Tangkapan layar siaran Kepala BPOM Penny K Lukito (kanan) bersama Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan keterangan pers mengenai persetujuan uji klinik Ivermectin untuk pengobatan pasien Covid-19 di Jakarta, pada Senin 28 Juni 2021. /Antara/Andi Firdaus./

PR DEPOK – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan setuju untuk melakukan uji klinik terhadap obat Ivermectin.

 

Uji klinis obat Ivermectin menurut Kepala BPOM Penny K Lukito dimaksudkan untuk mengetahui efektivitas dan keamanan penggunaan Ivermectin untuk pengobatan pasien Covid-19 di Indonesia.

"Tentunya dengan penyerahan persetujuan pelaksanaan uji klinik (PPUK) ini uji klinik terhadap obat Ivermectin sebagai obat Covid-19 bisa segera dilakukan," kata Penny K Lukito saat menyampaikan keterangan pers secara virtual di Jakarta, pada Senin 28 Juni 2021 siang sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Digunakan Sejak 1981, Obat Ivermectin Menurut Ahli Dapat Percepat Penyembuhan Pasien Covid-19 dengan 3 Manfaat

BPOM sebelumnya menyatakan bahwa obat Ivermectin belum bisa disetujui digunakan dalam pengobatan pasien Covid-19, karena data uji klinik mengenai penggunaannya untuk mengobati infeksi virus corona belum tersedia.

"Data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan di mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang Ivermectin untuk Covid-19," kata Penny.

BPOM pun mengakui bahwa Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan.

Penggunaannya diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg berat badan dengan pemakaian satu tahun sekali.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah